AMBON (info-ambon.com)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan dua Kabupaten di Maluku sebagai kampung rumput laut dan kepiting.
Dua Kabupaten yakni, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Ohoi (Desa) Evu, Letvuan dan Arso, yang berada dalam kawasan budidaya Hoat Sorbay, telah ditetapkan sebagai Kampung Rumput Laut sesuai Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kampung Perikanan Budidaya.
Dan Kabupaten Maluku Tengah sebagai kampung kepiting. Namun, pasca penetapan tersebut tidak pernah di sentuh oleh KKP.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan menilai penetapan tersebut hanya Surat Keputusan (SK).
“kKP menetapkan beberapa kabupaten di wilayah Maluku sebagai daerah, misalnya Maluku Tenggara sebagai kampung rumput laut, Malteng kampung kepiting. Namun kenyataannya sampai hari ini masih dalam bentuk program tidak jalan, hanya dalam bentuk SK saja,” tandas kepada wartawan di kantor DPRD, Selasa (14/2/2023).
Dikatakan, sebagai penggagas program dimaksud seharusnya memberikan perhatian serius kepada Malra dan Malteng, bukan hanya menetapkan tapi tidak membuat program apapun kepada kelompok rumput laut maupun keputusan sedangkan bantuan program pemberdayaan tidak dilakukan.
“Mestinya SK penetapan disertai dengan program kegiatan, mulai dari pemberdayaan. Misalnya di Malra kampung rumput laut mesti ada bantuan program pemberdayaan nelayan. Namun sampai saat ini belum ada,” tungkas Hurasan.
Oleh karena itu, pihaknya belum mengetahui penyebab KKP belum juga merealisasikan program kampung rumput laut dan kepiting tetapi secara moralitas KKP harus segera mengimplementasi kebijakan agar tidak sekedar formalitas saja.
“Pemda Malra dan Malteng harus mengkomunikasikan hal ini dengan Kementerian, supaya kedepan ada program yang menyentuh langsung dalam pemberdayaan rumput laut maupun kepiting,” harap dia. (EVA)