AMBON(info ambon.com)-Pembayaran Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (RPAPK) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (Damkarpe) Kota Ambon terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Jacob A.Latumeten
Pejabat pada Dinas Damkarpe Kota, Ambon Jacob A.Latumeten kepada info- ambon.com di ruangannya, Kamis (2/7/18) katakana, peningkatan ini, karena masyarakat sendiri telah sadar untuk melakukan pembayaran terhadap retribusi alat pemadam kebakaran.
Menurut dia, peningkatan pembayaran RPAPK ini tergantung juga pada proses perizinan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.
“Jika dia punya proses cepat, dan itu akan dimasukkan ke kita punya pengiriman Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) ke DPMPTSP,”katanya.
Makanya kata dia, sampai dengan saat ini pihaknya tetap berusaha agar pembayaran retribusi ini dapat meningkat, sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada dinas ini.
“Kita saat ini, kerja non stop untuk memperbaiki target dan harus sesuai dengan target PAD yang ditargetkan oleh Pemerintah Kota Ambon,”katanya.(IA-NEN)
Discussion about this post