AMBON (info-ambon.com)-Ribuan pemilih pemula di Maluku terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk Pemilu 2024 nanti.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, DPRD Maluku akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi I untuk mengundang KPUD Provinsi untuk mendiskusikan masalah DPT itu.
Baca juga:DPRD Maluku Serahkan Hewan Kurban Kepada Masjid Al-Fattah
“Hal ini penting, oleh karena itu, kita akan memanggil KPUD, karena Pemilihan Umum (Pemilu) adalah agenda nasional dan partisipasi pemilih itu hak setiap warga negara,” Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Ambon, Jumat (30/6/2023).
Dikatakan, memilih dan dipilih itu adalah hak, dan karena itu kita berusaha untuk memastikan seluruh posisi pemilih. “Tidak ada satu orang warga negara pun yang tidak dapat di akomodasi hanya karena tidak terdaftar atau tidak tercatat sebagai pemilih,” terang Sairdekut.
Baca juga:Insentif Covid-19 RS Lapangan dr Fx Suhardjo Ambon Bakal Dibayarkan
Dan karena itu lanjutnya, lanjut Sairdekut, pilihan yang paling terbaik adalah, DPRD lewat Komisi I akan membicarakan dengan KPUD Provinsi dalam rangka mendengarkan apa yang menjadi persoalan di DPT. “Kita akan duduk bersama untuk membicarakan hal itu, untuk memberikan jalan keluar yang terbaik untuk permasalah itu,” pungkasnya. (EVA)