Retribusi Sampah Rumah Tangga Akan Naik Dari Rp.6.000 Jadi Rp.17.500

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono.

AMBON (info-ambon.com)-Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menaikan tarif retribusi sampah rumah tangga, yang mana retribusi awal dari Rp.6000 menjadi Rp17.500 “Tahun 2023 ini, Pemkot Ambon merencanakan akan menaikan tarif retribusi sampah rumah tangga dari yang awalnya Rp 6ribu menjadi Rp 17,500,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono kepada wartawan di kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, dari hasil rapat evaluasi APBD Kota Ambon tahun anggaran 2022 antara tim anggaran DPRD dan Pemkot Ambon, ditemui bahwa memang PAD Kota Ambon di tahun lalu belum mencapai target. Makanya, disepakati bersama agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul dari pos pajak dan restribusi daerah, untuk kedepan lebih serius lagi bekerja dalam meningkatkan PAD Ambon.

Disini, lanjutnya, retribusi dari sampah rumah tangga yang punya potensi besar dalam meningkatkan PAD. “Soal penagihannya nanti diatur dalam Perwali. Dan nanti dimulai dari lingkungan RT/RW masing-masing,” jelasnya.

Latupono mengatakan, dengan membayar retribusi sampah rumah tangga, maka pendapatan yang diperoleh bisa diupayakan untuk pengadaan truk sampah di Kota Ambon. “Saat ini sampah belum dapat di kelola dengan baik. Salah satu kendala karena kita kekurangan armada sampah,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Ambon ini juga berharap di tahun 2023 ini, tidak ada lagi kendala terkait pendapatan daerah. “Dengan adanya kenaikan tarif retribusi sampah rumah tangga, hal itu juga bisa dipakai untuk kesejahteraan rakyat Kota Ambon,” tutup dia. (EVA)

Exit mobile version