AMBON(info-ambon.com)- Sebuah postingan di FB atas nama akun Kemal Rey, senin (22/2/21) mendadak viral dan dibagikan lebih dari tiga ribu kali. Isi postingannya tentang satu keluarga yang terdiri dari suami bernama Udin (warga Kulur – Saparua), istrinya La Buton, dan seorang anak mereka yang berusia lima tahun yang batal berangkat dengan kapal Feri ASDP dari Pelabuhan Galala, Ambon tujuan Namlea, Buru, karena hasil rapid test nya belum di validasi.
“Hari ini meraka tunda keberangkatan ke kota Namlea lantaran surat rapid tes mereka belum divalidasi, sementara mereka sudah mengurus surat rapid tes dengan susah payah,” tulis Kemal Rey dalam postingan tersebut.
Dijelaskan Kemal Rey keberangkatan Pak Udin dan keluarga secara mendadak karena mendengar kabar bahwa mertua dari pak Udin meninggal dunia, sehingga pihak keluarga di Namlea menanti kedatangan pak Udin dan keluarga untuk pemakaman Almarhum, namun akhirnya gagal karena persoalan rapid tes yang belum di validasi.
“Bapak Walikota Ambon yang sungguh kami hormati dimanakah letak keadilan itu berpihak. Rakyat kecil di negeri ini dibuat susah, sementara para penguasa dan orang orang kaya dipermudahakan setiap urusannya dengan cara sogok – menyogok,” kecamnya.
Mencoba menelusuri persoalan yang dihadapi, Pemerintah kota (Pemkot) Ambon melalui Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Robby Sapulette, telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan menemukan sejumlah fakta terkait masalah yang terjadi.
Bahwa, pihak KSOP Kelas I Ambon, hanya akan mengijinkan jumlah penumpang kapal Feri ASDP sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi. Artinya ada pembatasan jumlah penumpang per-pelayaran.
“Jadi sesuai dengan standart operasional, jumlah penumpang sudah memenuhi kapasitas pelayaran sehingga pak Udin dan keluarga serta penumpang lainnya yang datang terlambat tidak di perkenankan untuk menumpangi kapal feri tersebut,” kata Kadishub.
Selain itu, dalam hal persyaratan perjalanan berupa rapid test, yang seharusnya dimiliki oleh setiap penumpang, ternyata hanya dikantongi oleh satu dari tiga orang penumpang yang hendak berangkat.
“Selain datang terlambat, mereka hanya mengantongi satu surat hasil rapid test, sehingga tidak divalidasi oleh KKP,” ungkapnya.
Menurut Kadishub, dalam hal ini pihak KSOP dan KKP sudah menjalankan tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, sehingga pak Udin dan keluarga tidak mungkin diijinkan untuk berangkat dengan menumpang Feri tujuan Ambon – Namlea.
Dirinya mengakui, permasalahan yang dihadapi sesungguhnya diluar kewenangan Pemkot. Namun kedepan pihaknya, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, KSOP dan KKP agar dapat memberi dispensasi bagi penumpang dengan alasan – alasan khusus.
“Kedepan akan kita konsolidasikan lagi, misalnya ada kabar duka atau keluarga yang meninggal dunia, atau hal – hal lain yang sifatnya benar – benar mendesak, penumpang dapat diijinkan berangkat dengan melampirkan bukti yang valid, misalnya ada surat keterangan dan sebagainya,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kadis Kesehatan Kota Ambon, Drg. Wendy Pelupessy, menyatakan bahwa validasi dan verifikasi surat hasil rapid tes adalah kewenangan KKP yang merupakan UPTD Kementerian Kesehatan.
“Untuk permeriksaan rapid tes antibody bagi pelaku perjalanan dalam provinsi maluku khususnya masyarakat ber-KTP Kota Ambon dapat diperoleh di puskesmas Kota Ambon tanpa dipungut biaya, sedangkan untuk masyarakat yang bukan warga kota dapat dilakukan di fasilitas kesehatan swasta yang direkomendasikan,” singkatnya.(MCA/PJ)