Rekomendasi DPRD Hadapi Pandemi Corona di Ambon

Rekomendasi DPRD Ambon untuk pencegahan Covid-19 di Kota Ambon.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Dalam menghadapi pandemi virus corona atau covid-19 di Kota Ambon, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengeluarkan rekomendasi politik. Rekomendasi politik itu dikeluarkan usai melakukan rapat internal pembahasan pemantauan penanganan pencegahan corona di masyarakat.

Ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menjelaskan, mencermati perkembangan situasi terkini di kota Ambon terkait penanganan pencegahan Covid-19, maka Komisi I DPRD Kota Ambon memberikan beberapa rekomendasi pemikiran politik kepada pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan tim gugus tugas penanganan corona Kota Ambon, Senin  (6/4/ 2020).

Poin rekomendasi tersebut yakni, meminta pemkot memperketat mekanisme penanganan wilayah pintu masuk di kota Ambon. Mengisolasi para pendatang yang masuk ke Ambon, baik yang ber-KTP Ambon maupun tidak, dengan memanfaatkan balai-balai pelatihan atau sekolah dan fasilitas umum lainnya.

“Selanjutnya, dengan maraknya ODP yang berkeliaran, maka komisi I DPRD meminta mengevaluasi kembali standar pemeriksa yang lebih baik,” kata Pormes.

Dikatakan, berdasarkan keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 dan surat edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 serta Keputusan Walikota nomor 165 tahun 2020, maka komisi I meminta Pemkot Ambon memperjelas bentuk peruntukan sumber alokasi anggaran untuk menunjang kinerja tim Gugus Tugas yang telah dibentuk.

“Untuk Raja, kepala Desa dan Lurah se-Kota Ambon bersama para RT dan RW harap dapat mengawasi dengan ketat setiap pendatang dan melaporkan ke Puskesmas  setempat,” terangnya.

Selain itu, lanjut Pormes, pada titik pengumpulan massa seperti pasar-pasar modern, Bank, Indomaret, Swalayan, Mall, Rumah Kopi dan lainnya yang dianggap ramai, harap menempatkan petugas untuk dapat mengatur jarak hingga pembubaran massa atau kelompok.

Poin terakhir, berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan kerja/buruh, untuk itu Komisi I meminta kepada Walikota Ambon untuk menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kota Ambon untuk tidak PHK-kan pekerja atau buruh secara sepihak.

“Jadi ini adalah poin rekomendasi kita dalam mencermati situasi ditengah pandemi Korona di Kota Ambon. Rekomendasi ini telah kita serahkan ke pimpinan DPRD untuk kemudian dilanjutkan kepada Pemerintah Kota Ambon. Kita berharap, ini dapat dijalankan secara baik demi kebaikan bersama,” tandasnya.(EVA)

Exit mobile version