AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. Kegiatan yang di buka Sekertaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru, di Hotel Marina, Selasa (23/7/2019).
Dalam sambutannya disampaikan, Permendagri 33 adalah pedoman bagi Pemkot Ambon dalam menyusun APBD tahun anggaran 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan perlu adanya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah atau LKP tahun 2020.
Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta sosialisasi antara lain, sentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Dikatakan, APBD merupakan salah satu instrumen yang penting dalam menggerakan dokumen daerah, untuk itu Pemkot Ambon perlu melakukan penyelerasan dengan kebijakan pembangunan Nasional. “Tercapainya sasaran utama prioritas dan pembangunan Nasional perlu dukungan dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam hal itu sangat tergantung pada singkonisasi kebijakan yang dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah,’’ujar Sekkot.
Dijelaskan, dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keungan daerah diharapkan agar mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penata usaha akuntansi baik pelaporannya semaksimal mungkin baik orientasi pada kepentingan publik, petumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan ditetapkannya Pemendagri No.33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2020 yang didalamnya ada terdapat perubahan struktur pendapatan dan belanja Daerah, maka di minta untuk perhatian setiap organisasi perangkat daerah agar lebih memperhatikan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, pembahasan dan penetapan APBD Tahun anggaran 2020 APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat.
Selain itu, penyusunan KUA-PPS harus pedoman pada RKPD tahun 2020 dan progres pembangunan Nasional dalam RKP tahun 2020 dengan memperhatikan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
“Karena itu penyusunan tahun 2020, disamping nanti usulan dari OPD tapi tetap kita akan buat sinkronisasi dibadang anggaran Pemerintah Dearah. Jadi tidak ada istilah kita usulnya 10, itu tidak Kita harus singkronisasi dengan memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,’’kata Latuheru.
Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh OPD secara tepat waktu dapat menyatakan laporan realisasi APBD semester pertama, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal, untuk menunjukan langkah-langkah perbaikan. Jika hal-hal tersebut diatas dapat kita laksanakan secara baik maka APBD Kota Ambon akan semakin baik, yang pada akhirnya akan memberikan opini yang baik dalam akuntabilitas pelaksanaan keuangan Daerah.(EVA)