AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) teknis Kota Layak Anak (KLA). Dimana, KLA merupakan upaya untuk memenuhi hak-hak anak.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan, KLA bertujuan untuk membangun insiatif Pemerintah yang mengarah kepada upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka strategis pembangunan pada suatu Kota atau Kabupaten.
Menurutnya, berdasarkan undang – undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan peraturan menteri nomor 12 tahun 2022 tentang penyelengara kabupaten. “KLA menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mewajibkan bertanggung jawab dalam memenuhi hak anak serta untuk daerah layak untuk anak dengan kebijakan perlindungan anak,” katanya saat membuka Rakor Teknis KLA di Hotel Marina, Selasa (7/3/2023).
Untuk itu, hak anak adalah bagian dari dilindungi dihormati yang, harus dipenuhi oleh orang tua, masyarakat, negara. “Kota Ambon ditetapkan sebagai KLA sejak tahun 2007 dan sampai saat ini telah memasuki 16 tahun pada tahun 2019, Kota Ambon Baru meraih penghargaan KLA dengan predikat Pratama dari Kementerian PPPA dengan skor nilai 523 dari skor Nasional 500 sampai 99,” terang Wattimena.
Oleh Karena itu, selaku Pemerintah Kota, kami berharap di tahun 2023 dengan upaya yang dilakukan mudah-mudahan Kota Ambon bisa meraih predikat Madya atau setingkat tertinggi dari predikat pratama. “Memang hal itu tidak mudah, butuh kerja sama OPD sebagai admin dan stakholder serta pemangku kepentingan dalam upaya membantu Kota Ambon sebagai KLA tahun 2023,” demikian. (EVA)