AMBON (info-ambon.com)- Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di pasar Mardika, Kota Ambon, hal itu berdasarkan data dan fakta dan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan buktikan dengan mengundang berbagai pihak diantaranya, Pemkot, para pedagang maupun Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA), HIPMA guna menanyakan sejauh mana persoalan yang terjadi Pasar Mardika.
“Data ini telah kami kumpulkan kemudian akan memanggil ahli untuk mendengarkan keterangan dari Pemprov Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait pengelolaan 140 ruko dari sisi aturan seperti apa,” Kata Ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbauw kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (2/8/2023).
Dikatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan persoalan lapak didalam terminal Pasar Mardika dan revitalisasi pasar baru. Pansus dibentuk karena memang ada permasalahan di Pasar Mardika, berkaitan dengan pungutan terhadap para pedagang serta kerjasama antara PT BPT dan pemilik ruko, hak guna bangunan diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kami akan menelusuri tanah milik Pemprov Maluku atau tidak. apakah Pemkot berhak mengelola pungutan retribusi diatas tanah yang merupakan hak milik Pemprov Maluku atau tidak,” tandas Rahakbauw.
Tak hanya itu, sebelumnya, DPRD Maluku dan Pemkot juga melakukan Sidak di Pasar Mardika guna menanyakan pungutan secara resmi oleh Pemkot Ambon, berdasarkan Peraturan Walikota Ambon maupun pungutan dari PT BPT untuk menanyakan apakah memberatkan para pedagang yang ada di pasar Mardika.
“Berkaitan dengan penagihan retribusi sampah oleh pemerintah kota Ambon maupun oleh pihak PT BPT yang perlu dikaji secara mendalam. Kalau memang ada masalah berkaitan dengan hal ini maka, kami mendorong pihak Kejaksaan untuk memproses masalah ini secara hukum,” tutup Rahakbauw. (EVA)