Rahakbauw: Pansus Pasar Mardika Tunggu Pengesahan Paripurna DPRD

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH.

AMBON (info-ambon.com)- Guna mengusut tuntas persoalan Pasar Mardika Kota Ambon, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) hanya menunggu pengesahan paripurna DPRD Provinsi Maluku. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menyampaikan, proses pembentukan Pansus berdasarkan mekanisme DPRD mestinya dimulai dengan masukan badan musyarawah dan konsultasi bersama pimpinan alat kelengkapan dewan.

“Pembentukan Pansus telah selesai dan tinggal menunggu pengesahan paripurna DPRD untuk komposisinya diusulkan dari Fraksi tetapi pasti lebih banyak anggota dari Komisi III karena persoalan Mardika ini kan kewenangannya di komisi III,” ungkap Rahakbauw kepada wartawan di DPRD, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, Pansus yang nanti terbentuk akan mengusut sejumlah persoalan yang terjadi di Pasar Mardika seperti Pungli pembangunan lapak dikawasan terminal, termasuk adanya aliran dana dari Pasar Mardika yang mengalir ke pejabat pemerintah. Persoalan Pasar Mardika sangat pelik dan membutuhkan penanganan secara dari pemerintah dan sebagai lembaga legislatif, DPRD harus mengambil kebijakan untuk mengusut tuntas.

Dijelaskan, pasca pengesahan paripurna, Pansus akan memanggil Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilih lahan dan ruko pasar mardika guna mendengarkan penjelasan terkait dengan keberadaan pasar mardika. Selanjutnya, pansus akan memanggil Pemkot Ambon dan sejumlah pihak untuk mendapatkan penjelasan lebih rincian terkait dengan sejumlah persoalan di pasar guna didudukan dengan aturan perundang-undangan.

“Persoalan pasar Mardika bukan saja pembangunan lapak tetapi ada kerja sama yang dilakukan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dengan Pemda yang tidak mendapatkan persetujuan DPRD, maka kita harus lihat perjanjian,” tegas Rahakbauw.

Namun, sayangnya Pemerintah Provinsi hingga kini belum menyerahkan dokumen MoU dan PKS yang dilakukan bersama PT Bumi Perkasa Timur (BPT), padahal telah dimintakan dalam langsung kepada wakil Gubernur saat paripurna penyerahan LKPJ Gubernur tahun 2022 lalu. Selain itu, masalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Ambon dengan Pemda Maluku tahun 1989 tentang bagi hasil pengelolaan Pasar Mardika yang diserahkan kepada Pemkot dengan kesepakatan 80 persen menjadi hak Pemkot dan 20 persen harus diserahkan kepada Pemrov tetapi sampai hari ini Pemkot tidak memberikan hak Pemprov.

Pihaknya, berupaya pansus yang terbentuk nantinya akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan polemik pasar mardika dan dicarikan solusi agar tidak ada keputusan yang merugikan pedagang maupun sopir angkot di pasar mardika. “Untuk soal waktu di tatib jelas Pansus itu bekerja untuk satu masa sidang, yakni, tiga bulan kalau memang belum selesai maka dapat diperpanjang, tapi kita usahakan untuk tuntaskan secepatnya agar tidak berlarut-larut,” tutup dia. (EVA)

Exit mobile version