PUPR Ambon: IMB Pembangunan Indomaret Nisma sudah Diurus

Kadis PUPR Ambon, Enricco Matitaputty dan Walikota Bogor, Bima Arya.-dok-

AMBON(info-ambon.com)-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon mengakui, peruntukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan kepada Indomaret di kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pernah salah. Namun kesalahan itu sudah diperbaiki.

Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enricco Matitaputty kepada info-ambon.com, Selasa (6/8/2019) di Ambon katakan, memang awalnya pemilik hotel Nisma mengurus IMB untuk penambahan lantai hotel.

Awalnya, pemilik berpikir, bahwa IMB itu bisa langsung digunakan untuk pembangunan Indomaret. ‘’Itu pemikiran awal dari pemilik IMB. Namun mengetahui kalau IMB itu salah peruntukan, kami sudah langsung melakukan peneguran. Jadi kami sudah melihat hal itu sejak lama dan sudah melakukan peneguran,’’ kata Matitaputty.

Karena sudah ditegur oleh PUPR, maka pemilik gedung langsung mengajukan permohonan baru untuk pembangunan Indomaret itu.

Enrico menjelaskan, proses pembuatan IMB untuk penambahan bangunan minus Indomaret sudah diajukan Nismanto, pemilik Hotel Nisma ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 22 Juli 2019 dan masuk ke PUPR Kota Ambon pada 25 Juli 2019.

Setelah dilakukan peneguran, karena peruntukannya berubah, maka pemilik kemudian mengajukan kelengkapan lainnya guna pembangunan Indomaret pada 5 Agustus, sehingga pada Selasa (6/8/2019), dia telah menandatangani IMB itu. “Jadi proses pengajuan IMB untuk Indomaret telah dilakukan sebelum adanya berita tersrbut. Jadi kami tidak lalai,” tandasnya. Dia menegaskan, persoalan ini muncul, karena papan IMB yang terpasang pada lokasi tersebut, adalah papan IMB rehab, dan belum dipasang papan baru. (PJ)

Exit mobile version