AMBON (info-ambon.com)-PT. (Persero) Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan Loliboi yang terbalik pada hari Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIT. Kejadian berlokasi di jalan Dr. J. Leimena depan BNI kampus Unpatti kawasan Poka Kecamatan teluk Ambon. Akibat dari peristiwa itu, 1 penumpang mengalami luka berat dan 1 penumpang meninggal dunia.
Kepala Cabang PT.(Persero) Jasa Raharja Maluku, Muhammad Iqbal Hassanudin, melalui rilis yang di terima Info-ambon.com, Jumat (2/8/2019) menyebutkan, sudah menjadi tugas kami yang diberikan langsung oleh pemerintah untuk menyantuni setiap korban kecelakaan, karena itu dijamin oleh UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.
Dikatakan, petugas Jasa Raharja telah menyerahkan surat jaminan perawatan atas nama Fandi Lena di Rumah Sakit Bhayangkara dengan plafon maksimal Rp20.000.000,00, sehingga saudara Fandi tidak perlu memikirkan biaya perawatan di Rumah Sakit. Sedangkan bagi korban yang meninggal dunia, petugas Jasa Raharja telah melakukan kunjungan kepada ahli waris yang berhak agar dapat menyerahkan santunannya.
Harapannya agar masyarakat juga sadar akan pentingnya membayar Iuran Wajib angkutan umum dan Sumbangan Wajib (SWDKLLJ) kendaraan lalu lintas jalan di Samsat setiap tahunnya, dimana dana yang terhimpun akan dikembalikan kepada masyarakat berupa santunan.
Pada prinsipnya apa yang menjadi kewajiban pemilik kendaraan akan kami kembalikan lagi ke masyarakat.
Dijelaskan, kejadian ini harus menjadi pengingat kita agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, walaupun Jasa Raharja hadir untuk membantu korban kecelakaan, akan tetapi setiap orang pasti tidak ada yang ingin mengalami kecelakaan.(EVA)