AMBON (info-ambon.com)-PT Bursa Efek Indonesia (BI) bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali menyelenggarakan acara Public Expose Live, acara tersebut merupakan rangkaian dari peringatan 45 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 5 hari sejak 12-16 September 2022, dikuti oleh 54 perusahaan tercatat.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam sambutan pembukaannya, menyampaikan bahwa dengan adanya pelaksanaan Public Expose Live secara virtual, diharapkan dapat menambah kepercayaan para investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Kami berharap dengan kondisi pandemi yang lebih baik dari sebelumnya dan kemudahan bagi masyarakat luas untuk akses informasi terkini mengenai kinerja perusahaan tercatat, dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi di pasar modal Indonesia. Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan likuiditas pasar dan jumlah investor,” ujar Iman saat pembukaan Public Expose Live 2022 di Jakarta, Senin (12/9/2022). Rilis yang diterima redaksi info-ambon.com, Sabtu (17/9/2022).
Dijelaskan, dalam rangkaian kegiatan tersebut, setiap perusahaan telah memaparkan kinerja dan rencana perusahaannya kedepan, sehingga masyarakat dapat mengetahui kondisi keuangan dari masing-masing perusahaan tersebut.
Sementata itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, menambahkan Public Expose Live dapat membuka akses dan hubungan yang lebih luas antara investor dengan perusahaan tercatat. Selain itu, investor dapat meningkatkan pemahaman atas perusahaan tercatat di BEI dengan mengikuti Public Expose Live 2022.
Sejak 2019, penyelenggaraan Public Expose Live telah mengadopsi teknologi pertemuan virtual dan real time. Kemudian pada 2020, penyelenggaraannya dilakukan secara virtual dan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. “Public Expose Live merupakan jawaban atas tantangan dalam memudahkan masyarakat mendapatkan informasi langsung dari manajemen perusahaan tercatat serta salah satu upaya melindungi kepentingan investor ritel melalui transparansi kinerja perusahaan tercatat,” tutup dia. (EVA)