PSBB Transisi Tujuh, Penindakan Prokes Fokus ke Desa dan Kelurahan

Kadis Indag Kota Ambon, Srijohn Slarmanat.

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah melah melanjutkan penerapan PSBB transisi tahap ketujuh di Kota Ambon. Dalam penerapan tersebut, Pemkot lebih fokus pada penindakan protokol kesehatan (Prokes), baik di kecamatan maupun di desa/kelurahan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat mengatakan, saat ini tim sedang melakukan sosialisasi menyangkut dengan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran atas protokol kesehatan kepada masyarakat di empat kecamatan se-kota Ambon, terkhusus terhadap masyarakat ditingkat desa, negeri dan kelurahan. “Tim pengendali sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah desa kelurahan di kecamatan Baguala.

Selanjutnya akan dilakukan di negeri dan desa/kelurahan pada 3 kecamatan lainnya, yakni Nusaniwe, Sirimau dan juga di Kecamatan Teluk Ambon, “katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (15/10/2020).

Dijelaskan, penindakan difokuskan ke desa dan kecamatan karena, di desa-desa itu disiplin protokol kesehatan sangat minim, sehingga di PSBB transisi tahap tujuh ini, akan difokuskan ke desa kelurahan yang ada di empat kecamatan yang dianggap berpotensi rawan penyebaran virus Corona.

“Dalam evaluasi dan kajian yang dilakukan oleh gugus tugas, sebetulnya dari tingkat pelanggaran pada areal publik di pusat Kota Ambon itu sudah mulai menirun, indikatornya adalah jumlah pelanggaran terus menurun, baik terhadap pengemudi perorangan maupun terhadap moda transportasi umum lainnya,”ujar Slarmanat.

Selain itu, lanjut dia, desa yang tidak dilakukan penindakan yakni Kecamatan Leitimur Selatan lantaran dinilai tidak berpotensi penyebaran Covid-19. Namun, ia berharap, masyarakat di kecamatan Leitimur Selatan bisa tetap menjaga agar tidak ada penyebaran Covid disana, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Selain dari itu, Pemkot melalui tim kesehatan dari Gugus Tugas Kota Ambon terus melakukan penelusuran terhadap penyebaran dan potensi oenularan Covid kepada masyarakat melalui data dari pasien yang terkonfirmasi positif,” terangnya.

Untuk itu, dengan kegiatan penelusuran yang dilakukan gugus tugas Kota Ambon, dapat meminimalisir tingkat penularan virus cotona di masyarakat. Sebab, upaya yang dilakukan pemerintah itu semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Ambon.

“Jadi, untuk dikecamatan dan desa maupun negeribkelurahan, tetap akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran atas protokol kesehatan.t Jadi aturan ini etap berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar,” tandas Kabag Hukum.(EVA)

Exit mobile version