PSBB Transisi, Sistim Ganjil Genap Angkot Ditiadakan

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette.

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) telah meniadakan penerapan sistim ganjil genap bagi Angkutan Kota (Angkot) maupun mobil pribadi yang berplat hitam. Saat pemberlakuan sistim ganjil genap telah diterapkan pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II, namun dalam PSBB transisi tidak lagi.

“Jadi dalam PSBB transisi atau PSBB tahap III ini sistim ganjil genap sudah di tiadakan, tapi syarat atau protocol kesehatan tetap dipatuhi, “kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada Info-ambon.com di Balai Kota Ambon, Senin (20/7/2020).

Dikatakan, pihaknya memberikan ruang dengan syarat dan dibatasi bagi transportasi di Kota Ambon. Karena transportasi merupakan kegiatan turunan atau sekunder, apabila kegiatan primer beraktivitas maka akan dikuti dengan aktivitas sekunder.

“Kita memberikan ruang bagi transportasi, tetapi dengan syarat dan dibatasi dengan penumpang dalam angkot hanya 50 persen atau 6 orang,” jelas Sapulette.

Untuk itu, Sapulette menghimbau untuk masyarakat walaupun tidak lagi ada penerapan sistim ganjil genap, tetapi tetap harus ikuti protokol kesehatan yang telah di tetapkan Pemerintah.(EVA)

Exit mobile version