AMBON(info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemot) Ambon memutuskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dilanjutkan ke tahap V.
PSBB Transisi tahap V diatur dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di Ambon, Senin (14/9/2020) menyebutkan, keberlanjutan PSBB Transisi di Ambon, berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas yang dilakukan pada Jumat-Sabtu (11-12) September kemarin.
‘’Walikota Ambon selaku ketua umum dan ketua harian Gugus Tugas Kota Ambon, telah memutuskan, bahwa PSBB Transisi di Ambon yang tahap IV berakhir minggu kemarin, diperpanjang ke tahap V yang mulai diberlakukan hari ini, 14 September hingga 28 September mendatang,’’ ungkapnya.
Untuk PSBB Transisi V ini, maka tidak ada lagi sosialisasi yang dilakukan, namun langkah tegas bagi pelanggar aturan. Dan ini sudah dilakukan oleh tim penegakan hukum gugus tugas kita yang tergabung dalam tim pengendali PSBB,’’ aku Adriaansz.
Ditambahkannya, dengan memperhatkan kondisi yang ada, maka tim pengendali akan mengambil langkah-langkah yang tegas terkait dengan penerapan Perwali 25/2020 sebagai tindak lanjut dari Inpres 6/2020 .
‘’Jadi dalam PSBB Transisi ini, protocol kesehatan akan menjadi perhatian khusus. Jadi yang tidak menggunakan masker, pasti akan diambil tindakan tegas oleh aparat yang bertugas dilapangan sesuai Perwali dan Inpres dimaksud. (PJ)