AMBON(info-ambon.com)-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (11/6/-2020) akui, penetapan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah disetujui, seperti yang sudah disampaikan Gubernur Maluku, Murad Ismail kemarin.
Namun demikian, walau penetapan PSBB itu sudah disetujui, namun tidak otomatis langsung bisa diberlakukan di Ambon. ‘’Jadi tidak secara otomatis dia berlaku, itu mesti tunggu Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengatur waktunya, dan apa saja yang akan dilakukan selama PSBB itu,’’ kata Louhenapessy.
Berita terkait:Gubernur Maluku: Menkes Setujui PSBB di Ambon
Diakui, soal apa yang disampaikan Gubernur Maluku, menurutnya adalah bahwa Pemprov Maluku sudah terima keputusan PSBB itu dari Kemenkes. ‘’Jadi Pak Gub sampaikan itu, bena. Pemprov sudah terima SK-nya, namun tindaklanjutnya itu harus dengan Perwali,’’ beber advokat senior Maluku tersebut.
Saat ini, lanjut politisi Partai Golkar itu, Pemkot Ambon masih menunggu petunjuk lanjutan dari provinsi, namun dipastikan, PSBB itu dilaksanakan dalam waktu dekat. ‘’Sesungguhnya PSBB ini tindaklanjut dari PKM ini, namun mungin ada yang sedikit ditambah misalnya soal pendidikan, sosial budaya, kegamaaan dan penegakan aturan. Sepertinya dengan apa yang sudah dilaksanakan selama PKM ini, masyarakat kita sudah bisa, jadi nanti impelentasi PSBB tidak terlalu sulit,’’ akunya.
Selama pemberlakuan PKM, Louhenapessy menilai, tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat sudah baik, sehingga nanti saat penerapan PSBB, tidak akan banyak yang kita benahi, karena pengalaman, selama PKM ini, evaluasinya sudah baik,’’ demikian Louhenapessy. (PJ)