Prokes Saat Pelaksanaan Ibadah Ramadhan untuk Kebaikan Bersama

Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru.

AMBON(info-ambon.com)– Memedomani dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.04 tahun 2021 tentang SE Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021, Peraturan Walikota Nomor 26 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Ambon nomor 20 tahun 2020 tentang pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kota Ambon, maka Pemkot Ambon mengeluarkan dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Surat Himbauan  yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G. Latuheru, Rabu (14/4/2021), menghimbau kepada para pimpinan organisasi, Para Imam dan Penghulu Masjid, serta para pengurus remaja Masjid untuk senantiasa memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan (prokes), selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Imbauan tersebut disampaikan

“Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Umat Islam yang ingin menjalankan ibadah,” jelas Sekkot lewat Surat tersebut.

“Selain itu juga, dengan mempertimbangkan kondisi terakhir perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Ambon, dimana angka kesembuhan pasien terkonfirmasi Covid-19 yang terus meningkat dan angka penyebaran pasien terkonfirmasi yang semakin menurun disertai dengan meningkatnya angka capaian vaksinasi di Kota Ambon. Ini juga menjadi pertimbangan bagi Pemkot,” aku Sekkot.

Dengan demikian, para pimpinan maupun pengurus Masjid sebagaimana dialamatkan dalam surat dimaksud beserta Umat Islam di Kota Ambon diminta untuk mendukung Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan beberapa hal.

Sekot katakan, hal yang patut diperhatikan yakni saat pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadhan di Masjid/Mushola, jumlah kehadiran Jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas Masjid/Mushola, dengan senantiasa menerapkan 3M. Jamaah diminta untuk membawa sajadah/mukenah masing-masing, dikarenakan Masjid tidak diperkenankan untuk menyediakan sajadah/mukenah bagi jamaah.

Kepada Pengurus/Takmir Masjid/Mushola bekerjasama dengan Remaja Masjid wajib menunjuk petugas/tim yang memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik selama ibadah.

Dalam himbauan itu pula, para Pengurus/Takmir Masjid/Mushola, Remaja Masjid, Para Mubalig/Penceramah dapat membantu menyampaikan sosialisasi dan himbauan pencegahan Covid-19 di Bulan Ramadhan melalui media pengeras suara ataupun media lainnya yang tersedia di Masjid/Mushola.

Khusus untuk kegiatan sahur atau buka puasa bersama, serta kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya di Bulan Ramadhan yang akan dilaksanakan, wajib memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3M, membatasi jumlah peserta dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan, serta melaporkan agenda kepada Satgas Covid-19 Kota Ambon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum agenda dilaksanakan untuk dimonitor secara bersama.

Pemerintah Kota Ambon melalui Tim Satgas Covid-19 dengan kemitraan bersama TNI dan Polri secara berjenjang akan memonitoring secara berkala penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Ambon.

Apabila dikemudian hari, kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Ambon melalui status zonasi mengalami perubahan semakin membaik ataupun memburuk, maka Surat Himbauan yang dikeluarkan akan diperbaiki. (PJ)

 

Exit mobile version