AMBON(info-ambon.com)-Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro pada 24 Juni 2021 mendatang, dimana PPKM sudah di sosialisasikan sejak tanggal 14 Juni 2021 hingga 23 juni 2021.
Menurutnya, dengan ditetapkannya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 12 tahun 2021, dan kemarin telah diterbitkannya instruksi Mendagri no 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berskala mikro. Dengan begitu, pak gubernur Maluku telah menerbitkan intruksi gubernur no 1 tahun 2021 dan no 2. Selain itu, Walikota Ambon juga telah menerbitkan instruksi PPKM berbasis mikro.
“Jadi PPKM berbasis mikro mulai berlaku 24 Juni 2021, sebelum itu sudah dilakukan sosialisasi sejak 14-23 Juni 2021, sosialisasi dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa ada instruksi dari Walikota, juga mengatur tentang pembatasan aktivitas masyarakat, dan juga terkait PPKM dan upaya pencegahan penularan covid-19 di Kota Ambon,” katanya dalam keterangan pers di ruangan media center Balai Kota Ambon, Selasa (22/6/2021).
Berita terkait:Pemkot Ambon Berlakukan PPKM Berbasis Mikro
Dalam hal tersebut, lanjut Adriaansz, Pemkot sudah melakukan rapat dengan Kades, Raja, dan lurah untuk jalankan PPKM mikro kedepab, dalam hasil evaluasi tersebut seluruh desa/negeri, kelurahan telah bentuk posko di setiap desa, kelurahan.
“Dalam rapat tersebut, kades, raja, lurah secara teknis akan melakukan rapat perangkat untuk menyiapkan di tingkat bawah, serta melakukan koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, Posyandu, Dasawisma, dan tokoh agama untuk persiapan PPKM mikro,” ujar Adriaansz.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Ambon sebagai liding sektor untuk percepatan covid-19, nantinya akan melakukan pemetaan terkait jumlah dan tingkat terkonfirmasi yang ada di tiap desa, kelurahan, kemudian di rinci di tiap RT/RW.(EVA)