AMBON (info-ambon.com)-Juru Bicara (Jubir) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menyampaikan, terhitung 14 Maret 2022, Instruksi Walikota (Inwalo) No 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kota Ambon berakhir. Namun kebijakan untuk perpanjangan PPKM masih harus menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali.
“Jika PPKM diperpanjang, otomatis instruksi terbaru akan masih menyesuaikan dengan zonasi kita pada level III, tetapi ada perubahan level sesuai assesment Pempus, maka kebijakan itu pasti kita tempuh,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (14/3/2022).
Dikatakan, pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Ambon semakin baik, dengan penurunan kasus konfirmasi positif. Bahkan per 6 Maret 2022, Kota Ambon mengalami peningkatan skor dan masih bertahan berada di Zona Kuning (Resiko Rendah) pada peta resiko Penyebaran Covid-19 di Maluku.
“Zonasi kita berada di Zona Kuning dengan skor 2,62 dan kita bersyukur data terakhir menunjukan angka yang semakin baik, dimana yang dirawat hanya 44 orang, dan tidak ada suspek. Kita berharap kondisi semakin membaik, sehingga masyarakat diberikan pelonggaran aktifitas,”jelasnya.
Dikatakan Jubir keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19, tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dengan terus menaati protokol kesehatan dan terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di Tribun Lapangan Merdeka maupun pada fasilitas kesehatan terdekat.
Tentunya, Pemkot terus memberikan perhatian agar masyarakat yang telah divaksin tahap pertama dapat mengikuti vaksin dosis kedua sebagaimana yang telah diwajibkan.
“Vaksin dosis pertama saja belum cukup, sehingga kita dorong untuk masyarakat dapat divaksin dosis lengkap. Jadi target kita vaksinasi dosis kedua ini yang harus dituntaskan, sedangkan vaksin booster tahap ketiga masih bersifat optional, jika ada masyarakat yang mengingingkan vaksinasi tersebut juga akan tetap dilayani, dengan jarak minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua,” demikian Adriaansz.(EVA)