Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

PPKM Level 3 di Ambon Kembali Diperpanjang 2 Pekan

admin by admin
Maret 4, 2022
in Hukum
0
Pemkot Ambon Fasilitasi Pertemuan TNI-AU dan Warga Tawiri

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Ambon. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19, Tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai 1 Maret – 14 Maret 2022.

Wali Kota Richard Louhenapessy, menjelaskan Instruksi terbaru yang mengatur perpanjangan PPKM di Kota Ambon, diterbitkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2022, tentang pelaksanaan PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Sesuai dengan instruksi Mendagri, yang mana berdasarkan hasil assesment pemerintah pusat, Kota Ambon masih berada pada level 3, maka PPKM kita perpanjang selama dua minggu,” Kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (4/03/2022) di Balai Kota.

Walikota menjelaskan, poin aturan dalam instruksi terbaru masih sama dengan instruksi sebelumnya yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi) maupun layanan pesan-antar/dibawa pulang, dibuka hingga puku 22.00 WIT dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan pemberlakuan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara untuk kuliner malam diizinkan buka dari pukul 19.00 WIT hingga hingga 24.00 WIT.

“Untuk pusat perbelanjaan/mall termasuk di dalamnya arena bermain anak dan bioskop, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket, dibuka hingga 22.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat. Pengujung juga wajib screening dengan aplikasi Peduli Lindungi,” terangnya.

Selanjutnya, untuk kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut, pedagang kaki lima, kios voucher, juga dibuka hingga pukul 22.00 WIT, sedangkan pasar tradisional, pertokoan dan usaha sejenis yang menjual bahan kebutuhan pokok, dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.

“Untuk transportasi umum diberlakukan pembatasan 70 persen dari kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU,” jelasnya.

Selain itu, dalam aturan PPKM Mikro Level 3 kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, dapat dilaksanakan dengan Tatap Muka Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Sedangkan untuk kegiatan perkantoran masih diberlakukan 50 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari Rumah dan 50 Persen Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor.

Sementara Kegiatan peribadahan di rumah ibadah, kegiatan Seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan, kegiatan di tempat publik, area wisata, kegiatan olahraga atau pertandingan, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya,untuk kegiatan hajatan dan resepsi juga dapat dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan tanpa hidangan makan ditempat.

“Untuk Karaoke dan hiburan malam diizinkan beroperasi dari pukul 15.00 WIT hingga 02.00 WIT dinihari,”ujarnya.

Terkait dengan syarat perjalanan orang masuk – keluar kota Ambon masih sama dengan instruksi sebelumnya. Yakni untuk bandara tujuan diluar Maluku, pelaku perjalanan tranpsortasi udara yang sudah divaksin lengkap wajib menunjukan hasil negatif Tes Swab Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan bagi yang baru satu kali vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

“Untuk pelaku perjalanan dengan moda tranportasi laut, penyebrangan dan transportasi udara antar Kabupaten/Kota wilayah Maluku, dan tranportasi laut ke wilayah luar Maluku, hanya diwajibkan tes Swab Antigen,”tandas Wali Kota. (EVA)

Tags: 2 pekankota ambonLevel IIIPPKM
Previous Post

Respon Surat Masuk, Komisi III DPRD Maluku RDP Mitra

Next Post

Februari 2022, Kota Ambon Deflasi 0,44 Persen

admin

admin

Related Posts

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pengamanan sekaligus mendampingi kunjungan...

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 209 personel Polres Tual dikerahkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di...

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku menggelar Rapat Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara, Selasa (14/10/2025), di...

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Oknum petugas Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Yapono Yapono, Kota Ambon, berinisial ST (41), diduga menggelapkan dana pembayaran air bersih...

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian dari Pospol Wetar Timur Polres Maluku Barat Daya (MBD) bersama warga setempat bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran yang...

Next Post
Februari 2022, Kota Ambon Deflasi 0,44 Persen

Februari 2022, Kota Ambon Deflasi 0,44 Persen

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel