PPKM Berlaku, Ini Waktu Operasional Toko dan Usaha Kuliner di Ambon

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanggulangan Covid 19 Kota Ambon Joy Adriaansz.

AMBON(info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, kembali lakukan penyesuaian jam operasional sektor usaha kuliner dan toko, seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Sesuai keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor 443.27/09/SE/2021 tertanggal 21 Juni 2021.

“Dengan berlakunya SE tersebut, maka SE Walikota sebelumnya dengan nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021 tetang Penyesuaian Jam Operasional Sektor Usaha Kuliner Dan Toko Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanggulangan Covid 19 Kota Ambon Joy Adriaansz, kepada info-ambon.com, di Balai Kota Ambon, Rabu(23/6/2021).

Berita terkait:PPKM Resmi Berlaku di Ambon. Ini Tanggal Berlakunya…

Dijelaskan, SE Walikota terbaru mengatur Restoran, Rumah Makan, Cafe, Warung/Usaha sejenis beroperasi pukul 08.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT. Sementara kegiatan/aktifitas usaha kuliner malam beroperasi dari pukul 15.00 WIT hingga pukul 23.00 WIT.

“Untuk pengelola mall, toko modern/Swalayan berjenis supermarket, minimarket, hypermarket, indomaret, alfamidi dan toko lainnya diijinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT saja, namun untuk usaha kuliner diijinkan sampai pukul 23.00 WIT dalam rangka mendukung perekonomian mereka, ”ungkapnya.

Dikatakan pula, dengan diberlakukannya PPKM Mikro maka untuk Angkutan umum hanya diijinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT. Dengan demikian, maka jam Operasional SPBU juga akan disesuaikan dengan batas waktu operasional angkutan umum.

Terkait dengan tempat hiburan malam atau karaoke, dan tempat bermain anak yang telah mendapatkan rekomendasi Pemkot untuk dibuka kembali beberapa waktu lalu, namub akan dievaluasi dan dilakukan penyesuaian lagi.

“Untuk hiburan malam dan tempat bermaina anak yang telah dibuka, otomatis akan dievaluasi dan dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Walikota Ambon yang sedang disusun,” katanya.

Andriaansz,  berharap SE Walikota Ambon ini dapat ditaati oleh seluruh pelaku usaha toko, kuliner, serta Angkutan umum dan SPBU demi pengendalian Penyebaran Covid-19 di kota Ambon.

“Tentunya kami berharap dukungan dari seluruh pelaku usaha, untuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di kota Ambon,” pungkasnya.(EVA)

Exit mobile version