AMBON (info-ambon.com)-Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz menyampaikan, Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini masih menunggu edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Untuk THR bagi ASN Muslim hingga saat ini masih menunggu edaran dari Kemenkeu. Dan terkait dengan adanya pemotongan THR adalah hoax atau berita bohong” tandasnya kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2020).
Dijelaskan, hingga saat ini belum ada edaran dari Kemenkeu kepada pihaknya terkait dengan pemotongan THR bagi ASN terutama dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
ASN diminta untuk tidak percaya terhadap berita yang beredar saat ini, karena belum dapat dipastikan kebenarannya.
Untuk THR juga akan diatur dalam edaran dari Kementerian Keuangan baik untuk pembagiannya maupun yang berkaitan dengan tunjangan yang akan diterima ASN.
“THR nanti diatur di edaran dan belum ada edaran. Kita tunggu edaran dari Kemenkeu.
Tak hanya itu, untuk gaji 13 maupun 14 yang dikabarkan akan dipotong juga adalah berita hoax sehingga ASN untuk saat ini tidak perlu khawatir soal masalah tersebut.
Mengingat, sampai saat ini belum ada kebijakan yang mengatur tentang pemotongan gaji ASN oleh Kementerian Keuangan yang diterapkan kepada seluruh daerah.
“Tidak ada info potong gaji itu hoax. Belum ada kebijakan terkait hal itu,” tuturnya.
Dengan begitu, untuk gaji ASN akan diberikan sesuai dengan aturan sebelumnya sampai ada kebijakan yang mengatur terkait pemotongan gaji oleh pemerintah pusat.
Ia melanjutkan, pihaknya hanya akan memberikan gaji maupun THR sesuai dengan apa yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota.
Untuk diketahui, saat ini banyak beredar adanya isu terkait dengan THR maupun gaji 13 dan 14 ASN yang akan dipotong akibat adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. (EVA)