AMBON (info-ambon.com) – Ketua Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Zeth Pormes, menuturkan Perusahan wajib membayar THR bagi para karyawan. “Ini sesuai dengan amanat UU sehingga harus dilaksanakan oleh setiap Perusahan,” tegas Pormes, kepada wartawan, di Kantor DPRD Ambon, Senin (11/5/2020).
Saat disinggung wartawan, jika ada Perusahan yang tidak membayar THR bagi para karyawan, maka menurut Pormes, pihaknya akan melakukan pengawasan. “Kita akan awasi, selain itu kita akan meminta Dinas terkait untuk melakukan pengawasan. Cuma karena pengawasan ini menjadi tanggungjawab Provinsi, maka nantinya kami akan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota untuk berkoordinasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi sehingga dapat melakukan pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, kata Pormes, pihaknya dalam hal ini Komisi I DPRD Ambon juga akan turun lapangan. “Kita akan On The Spot di Perusahan-Perusahan. Karena, karyawan yang berkerja di Perusahan-Perusahan ini kan merupakan rakyat Kota Ambon,” akuinya. (DIK/PJ)