AMBON(info-ambon.com)-Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease merilis, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini, jumlah kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Ambon meningkat signifikan.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Ambon, Jumat (31/1/2020) menyebutkan, dalam 4 bulan terakhir ini saja, sudah ada 20 kejadian curanmor yang terjadi khusus di wilayah Kota Ambon.
Dari 20 kasus tersebut, lanjutnya, jajarannya berhasil mengungkap 7 kasus pada lokasi berbeda, dengan 5 buah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari para pelaku.
Berita Terkait: 2 Spesialis Curanmor Belia, Diringkus Buser Satreskrim Polresta Ambon
5 BB yang diamankan berasal dari 5 pelaku, dimana 1 orang masih berada di bawah umur, dan 2 tersangaka lainnya adalah residivis. ‘’Ada juga beberapa kasus yang sudah kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan,’’ tegasnya.
Untuk kendaraan-kendaraan yang diamankan petugas, pihaknya akan menyerahkan ke pemiliknya, setelah semua administrasi dilengkapi dan pemilik dapat menunjukan bukti-bukti kepemilikan.
Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang menambahkan, rata-rata alasan mereka melakukan curanmor adalah masalah ekonomi.
Barang hasil curian, lanjut Kapolresta, rencananya akan dibawah ke Pulau Seram untuk dijual murah.’’Mereka akui akan menjual dibawah harga pasaran di Seram. Rata-rata akan dilepas sekitar Rp3 juta,’’ kata Kapolresta.
Dari mereka yang berhasil diamankan, belum ada indikasi bahwa mereka dalam sebuah sindikat, sebab mereka akui, tidak ada hubungan satu dengan lainnya dalam melakukan aksi di lapangan. Pelaku curanmor yakni SHP, FA, YR, ST dan SN semuanya berdomisili di wilayah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. ‘”Semuanya warga Ambon. Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun sudah menanti mereka,’’ demikian Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang. (PJ)