AMBON(info-ambon.com)– Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memediasi damai warga Batu Gantung Dalam (Bagada) dalam pertemuan yang dilakukan pada Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIT di balai pertemuan Batu Gantung Dalam, Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Hadir dalam pertemuan itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang, S.IK, Kasat Reskrim AKP. Gilang Prasetya, S.IK dan Kasat Intelkam AKP. F. Tupan, Kapolsek Nusaniwe IPTU. Piter Matahelumual, Kasubbag Humas IPDA Julkisno Kaisupy dan Lurah Kudamati serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan warga masyarakat Batu Gantung.
Mediasi dalam bentuk pertemuan tersebut, terkait dengan peristiwa penikaman yang menyebabkan kematian seorang warga dan pelemparan rumah-rumah warga di Batu Gantung Dalam.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang, S.IK kepada info-ambon.com sampaikan, pertemuan tersebut dalam rangka memberikan himbauan dan mencari solusi terkait peristiwa tersebut untuk menghentikan konflik antar warga disana.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa tokoh dan warga masyarakat Batu Gantung Dalam menyampaikan keluhan dan permintaan kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang, S.IK dan Lurah Kudamati antara lain, meminta agar pihak Kepolisian menempatkan Pos di Batu Gantung Ganemo sampai selesai Natal dan Tahun baru 2020.
Warga juga meminta Kapolda Maluku dan Kapolresta P. Ambon menertibkan dan memberikan ketegasan serta tanggung jawab kepada personil kepolisan yang berdomisili di Batu Gantung Ganemo dan Batu Gantung Dalam untuk dapat membantu menghimbau dan mengendalikan warga di sekitar tempat domisili personil tersebut.
Mereka juga mekinta Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Walikota Ambon untuk membantu perbaikan rumah-rumah warga yang rusak diakibatkan dari peristiwa pelemparan dari Batu Gantung Ganemo.
Warga juga meminta kepada Lurah Kudamati agar ada kepedulian dari Pemkot Ambon untuk menyelesaikan konflik antar warga dan perbaikan rumah-rumah warga yang rusak akibat pelemparan.
Menanggapi permintaan warga itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang, S.IK menghimbau kepada warga masyarakat Batu Gantung Dalam agar menahan diri dan membantu Kepolisian untuk manjaga situasi kamtibmas selalu aman dan damai menjelang Natal, Tahun Baru 2020 sampai seterusnya.
Kapolresta Pulau Ambon akan menempatkan Pos Pam di Batu Gantung Ganemo uuntuk beberapa waktu kedepan, dan akan melaporkan dan meminta petunjuk dari Kapolda Maluku terkait permintaan warga masyarakat untuk memberikan tanggung jawab kepada personil kepolisian yang berdomisili di Batu Gantung Ganemo maupun Batu Gantung Dalam, karena sebagian besar personil yang berdomisili di Batu Gantung adalah personil Polda Maluku.
Kapolresta Leo Surya Nugraha Simatupangjuga meminta bantuan dan kerjasama dari tokoh-tokoh dan orang tua untuk mendidik anak muda di Batu Gantung agar tidak melakukan perbuatan pidana atau mengganggu kamtibmas dan juga akan menyampaikan permintaan pergantian kerugian rumah warga tersebut kepada Walikota Ambon.
Terhadap gantui rugi rumah yang jadi korban pelemparan, Lurah Kudamati juga berjanji akan menyampaikan permintaan warga tersebut kepada Walikota Ambon dalam waktu dekat.
PELAKU DITAHAN
Sementara itu, terkait pelaku penikaman 2 warga Batu Gantung Ganemo yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, berhasil menangkap 3 pelaku, Jumat (13/12/2019).
Tiga pelaku ini ditangkap dilokasi berbeda, yakni di Desa Passo, Kecamatan Baguala dan Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe sementara pelaku utama Johan Sadrac Luturmas alias Johan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke pihak berwajib Polres Ambon. (PJ)