TUAL (info-ambon.com)-Kurang dari 24 jam, aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual berhasil mengamankan pelaku utama kasus penikaman yang menewaskan seorang remaja berinisial KSR (15), dalam sebuah acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial WR alias Oming (21), warga Kota Tual. Ia ditangkap setelah sempat melarikan diri usai insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIT.
Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H, menjelaskan penikaman terjadi usai korban terlibat senggolan dengan salah satu rekan pelaku di tengah keramaian acara joget. Cekcok pun terjadi, hingga WR menusuk korban dengan pisau.
“Pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tual telah memeriksa 13 orang saksi. WR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Tual.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP serta Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKBP Adrian.
Ia menambahkan, ancaman hukuman bagi pelaku dapat diperberat karena korban masih di bawah umur.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Kota Tual untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Jangan main hakim sendiri. Percayakan proses hukum kepada kami,” tutupnya. (EVA)
Discussion about this post