LANGGUR (info-ambon.com)- Jajaran Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) mengamankan seorang pemuda berinisial M.B alias Musa yang diduga mengancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengatakan, penindakan tersebut dilakukan saat pihaknya menggelar pengamanan intensif perayaan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil,” kata AKBP Rian Suhendi dalam rilis tertulis yang di terima Redaksi info-ambon.com, Jumat (2/1/2026).
Menurut Kapolres, petugas menerima laporan masyarakat terkait seorang pemuda yang dalam kondisi mabuk menghadang dan mengancam pengguna jalan dengan senjata tajam. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel patroli segera mendatangi lokasi kejadian.
“Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terduga pelaku dalam keadaan mabuk sambil memegang sebilah pisau berbentuk sangkur,” ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan membawanya ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Barry Talabessy menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan awal, M.B alias Musa diduga melanggar aturan kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin.
“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih yang melibatkan senjata tajam.
“Kami berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas di Maluku Tenggara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menekan peredaran minuman keras karena miras sering menjadi pemicu terjadinya kekerasan,” tegas AKBP Rian.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ilegal serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Respons cepat aparat kepolisian ini dinilai berhasil mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memastikan perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Maluku Tenggara berlangsung aman dan kondusif. (EVA)








Discussion about this post