Polisi Tangkap 4 Pelaku Jambret Plus Penadah di Ambon

Barang bukti kejahatan jambret yang diamankan Polresta Ambon.-DOK-

AMBON(info-ambon.com)-Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Ambon dan Pp Lease. Satreskrim juga mengamankan 4 orang penadah.

Identitas pelaku jambret yang berhasil diamankan polisi yakni YH, Peran sebagai eksekutor, LYP dengan peran sebagai orang yang melihat atau memonitor keadaan sekitar, AP dengan peran melihat atau memonitor keadaan sekitar, YBL, dengan peran penjual Hp dan sekaligus eksekutor, sementara 1 rekan mereka yakni BP masih dalam pengejaran polisi

Sementara itu, 4 orang yang menjalankan peran sebagai penadah juga diamankan pihak kepolisian yakni VS, CM, JP dan RW.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com di Ambon, Kamis (12/3/2020) sebutkan, mereka yang ditangkap ini, adalah mereka yang sering melakukan aksi sejak bulan November 2019 hingga Februari 2020 pada 12 titik, di Ambon yakni JMP, Latta, Jl. Passo Negri Lama, Tikungan Karpan Perumahan, Jalan depan KFC Wailela, Jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-1, Desa Riang, Jalan Depan Warung Poka, Jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-2, Rumah Tiga Samping Indomaret, Jalan Depan SD Wayame dan Jalan di samping Ambon Plaza.

Ia sebutkan, penangkapan ini berdasarkan laporan warga ke Sat Reskrim Polresta Ambon dan langsung ditindaklanjuti.

Ipda Julkisno Kaisupy  menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mendeteksi identitas para pelaku kemudian dilakukan penggerebekan terhadap YH dan didapati Barang Bukti berupa HP yang merupakan hasil kejahatan di TKP jl. Passo, kemudian tim melakukan pengembangan dan didapat deteksi para pelaku lain dan TKP – TKP sebanyak 12 titik lainnya diwilayah Polresta Ambon.

Saat ini Sat. Reskrim Polresta P. Ambon telah melakukan pemeriksaan 4 orang saksi korban juga penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) alat dan hasil kejahatan serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku, dan menetapkan para pelaku dan penadah sebagai tersangka dengan pasal Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 dan 480 KUHPidana dan sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon. (PJ)

Exit mobile version