AMBON(info-ambon.com)-Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengejar pelaku penikaman yang menyebabkan meninggalnya Bobbi Renharlalaar pada Selasa (10/12/2019) di Batu Gantung Ganemo Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang, S.IK kepada wartawan Rabu (11/12/2019) menjelaskan, pada insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIT tersebut, selain Renharlalaar yang meninggal dunia, juga korban lain yakni Cristo Kamareng yang mengalami luka tikam dan masih dalam perawatan IGD.
Sementara itu, lanjut Kapolresta, pelaku yang diduga berjumlah 3 orang, saat ini masih dalam penyelidikan pihak Polresta Ambon.
Ia menceritakan, kronologis kejadian sesuai penjelasan CK yakni ketika korban MD dan temannya CK ketika bersama-sama dengan menggunakan motor Mio sporty hitam menujuh ke arah rumah (batu gantung ganemo).
Saat tiba tepatnya diatas jembatan Batu Gantung, mereka dihadang oleh pelaku 1 orang tapi di sebelah pelaku ada 1 orang lagi yang saya tidak kenal.
Selanjutnya pelaku bertanya kepada kami, “ini anak ganemo ka…” (Saat memberhentikan ditangan kanan pelaku sudah memegang sebilah pisau), kami belum sempat menjawab, pelaku langsung menikam teman saya dengan menggunakan pisau sebanyak 1 kali hingga mengenai rusuk kanan, melihat kejadian tersebut saya langsung turun dari motor dan saat itu pelaku tersebut langsung menikam saya hingga mengenai tulang belakang saya.
Kemudian kami berdua berlari kearah gapura, tetapi teman saya terjatuh dan saya tidak memperhatikan saat itu apakah pelaku mengejar kami atau tidak.
AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang, S.IK menambahkan, saat ini, tindakan yang sudah dilakukan pihaknya antara lain telah dilakukan olah TKP sementara, melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan mendatangi RSUD Haulussy untuk meminta VER dan Keterangan Kematian dan melakukan
penyitaan BB berupa pakaian korban.
Rencana Tindak Lanjut, katanya adalah melakukan mindik penangan perkara serta memeriksa korban selamat bila kondisi sudah pulih dan yang terpenting adalah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3. (PJ)