AMBON(info-ambon.com)-Pelaku pembunuhan di Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, JM, akhirnya dibekuk tim gabungan Satuan Reskrim dan Polsek Haruku Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease serta Resmob Polda Maluku, Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 02.15 wit dini hari di hutan Negeri Haruku.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang dalam siaran persnya sampaikan, tim gabungan Satuan Reskrim dan Polsek Haruku Polresta P Ambon dan Pp Lease serta Resmob Polda Maluku yang membekuk JM, dipimpin oleh Kapolsek Pulau Haruku, Iptu Karimudin dan Kanit I Jatanras Polresta P. Ambon dan Pp Lease Ipda. M Rasyid Ridho. ‘’Penangkapan ini setelah pencarian selama 2×24 jam,’’ tandas Kapolresta.
Berita Terkait: Dipegaruhi Miras, JM Parangi DT Hingga Meninggal di Haruku
Ia menggambarkan, kronologi penangkapan, dimulai Sabtu sekitar pukul 22.00 Wit, dimana Kapolsek Pulau Haruku bersama personil Polsek, buser Polresta dan Resmob Polda melakukan briefing di Negeri Haruku.
Sekitar pukul 02.00 Wit dini hari, tim tiba di hutan negeri lama Negeri Haruku, selanjutnya melakukan penyisiran pada tempat-tempat pengungsian serta walang rumah hutan yang sudah jadi target pihak kepolisian.
Dan pukul 02.15 Wit, tim telah menemukan tersangka atas nama JM alias Jibrael di salah satu rumah hutan milik warga Negeri Haruku.
Baca Juga: Di Haruku, Kapolresta Ambon Tinjau Hutan Roa-Roa dan Sambangi Rumah Duka
Pada saat personil melakukan penggeledahan, tersangka berusaha lari (kabur) dengan cara melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terjadi perkelahian dengan anggota, selanjutnya oleh personil dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Pukul 03.25 Wit, tim melakukan pengawalan ketat dalam rangka membawa tersangka menuju tempat speed yang sudah disediakan untuk langsung dibawa ke Ambon untuk proses perawatan medis dan tindak lanjut penanganan perkara oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. (PJ)