Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Hulaliu

Polisi mengamankan pelaku pembacokan di Hulaliu. Pelaku diamankan di hutan Negeri Kariu.-HMS-

AMBON(info-ambon.com)-Aparat kepolisian Polsek Pulau Haruku berhasil mengamankan ZBN (15 tahun) pelaku pembacokan di Hulaliu yang terjadi Minggu (3/5/2020) lalu. Pelaku diamankan pada hari ini Senin (4/5/2020) sekitar pukul 11.30 WIT bertempat di Petuanan Hutan Sehutu Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada info-ambon.com di Ambon, Senin(4/5/2020) menjelaskan, kronologis peristiwa menurut keterangan pelaku bahwa,  pada hari Minggu sekitar pukul 22.30 WIT, awalnya pelaku sementara tidur, kemudian korban ES datang ke rumah pelaku, dan menendang pintu rumah pelaku.

Selanjutnya orang tua pelaku bangun dan keluar di depan rumah bertemu dengan korban ES dan terjadi adu mulut. Berselang beberapa menit, korban ES mengeluarkan sebilah pisau dan menikam orang tua pelaku, pelaku melihat hal tersebut dan menendang pisau korban hingga jari jempol pelaku mengalami luka robek, kemudian pelaku langsung mangambil parang dan langsung membacok korban hingga mengenai bagian telapak tangan korban.

Menurut keterangan saksi I orang tua pelaku DM (40 tahun), bahwa awalnya korban ES datang dan menendang pintu depan rumah dan mendobrak serta berkata bahwa “Daniel Kaluar, Ose Yang Biasa Bongkar Pagar-Pagar To”,  selanjutnya saksi membalas korban bahwa, “Beta Ni Tiap Hari Di Gunung Apa Lai Ada Musim Durian Ini”.

Kemudian saksi mendorong korban ke luar rumah dan terjadi adu mulut, kemudian anak saksi (pelaku) berkata untuk saksi bahwa, “Bapa Beta Babasa” selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang dan keluar langsung memotong korban mengenai telapak tangan korban.

Menurut keterangan saksi II DZN (67 tahun), bahwa saksi II sementara tidur kemudian kaget mendengar suara teriak korban Bahwa “Daniel Kaluar Ose Yang Biasa Bongkar Pagar To” saksi II bangun dan keluar rumah, saksi melihat orang tua pelaku sedang adu mulut dengan korban, selanjutnya saksi melihat pelaku yang sudah berdarah dan masuk ke dalam rumah mengambil sebilah parang dan keluar rumah, saksi kaget korban sudah terjatuh saksi berkata kepada pelaku bahwa ZET jangan ose potong lai pelaku langsung berjalan masuk ke dalam rumah pelaku.

Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri ke hutan.

 

Pelaku mengalami luka robek pada bagain jari jempol kaki sebelah kiri dan telah di jahit sebanyak 20 jahitan, 6 jahitan di dalam dan 14 jahitan di luar, sementara korban ES telah di rujuk ke Rumah sakit RST Ambon. (PJ)

Exit mobile version