AMBON (info-ambon.com)-Aparat gabungan mengamankan sekitar 75 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dalam razia yang digelar di area Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan razia tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIT hingga 15.00 WIT dan melibatkan personel gabungan dari Pos Pam Pelabuhan Hunimua, Bhabinsa Negeri Liang, serta Polisi Militer (POM).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kegiatan razia dipimpin oleh Brigpol D. Marasabessy, bersama Bhabinsa Kopka Faruk Soplestuny dan anggota POM Kelasi Dua Daffa Alfa Redho Sitorus.
“Razia ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran miras tradisional dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu,” ujar Ipda Janet.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan miras jenis sopi sebanyak kurang lebih 75 liter. Sopi tersebut dikemas dalam tiga kantong plastik berwarna merah dan satu kotak kardus mie instan.
Minuman keras itu diangkut menggunakan mobil bus jurusan Ambon-Waisala dengan nomor polisi DE 7008 GU, yang dikendarai seorang pria bernama Muslimin.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada seluruh pengemudi agar tidak membawa barang titipan penumpang, terutama yang berupa minuman keras.
Seluruh barang bukti sopi yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi razia.
“Hingga kegiatan berakhir pada pukul 15.00 WIT, situasi di lokasi terpantau aman dan tertib,” tambah Janet.
Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif guna mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah hukum mereka. (EVA)








Discussion about this post