Mata Rumah Parentah Nurlette Sah Secara Hukum

AMBON (info-ambon.com)- Polemik pengesahan Raja Negeri Batumerah yang terjadi saat pasca Informasi keluarnya putusan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, membuat berbagai salah persepsi di kalangan masyarakat Negeri Batumerah dengan adanya informasi putusan tersebut di media, oleh karena itu nantinya kalaupun putusan Kasasi sudah dikeluarkan salinannya oleh MA itu tidak juga serta merta dapat melahirkan Raja atau Kepala Pemerintah Negeri definitif. Pasalnya, ada tahapan-tahapan dan mekanisme yang nantinya akan mengerucut kepada penetapan raja atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yang definitif.

Kepala Mata Rumah Parentah Nurlette, Maya Nurlette menyampaikan, persoalan gugatan Hukum yang berada di tingkat Kasasi MA itu diantaranya pemohon kasasi Said Nurlette selaku ketua Saniri Negeri Batumerah melawan termohon Ali Hatala.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8, 9, 10 tahun 2017 dengan jelas telah mengamanatkan bahwa, segala keputusan yang berkaitan dengan penetapan mata rumah parentah maupun Raja di setiap Negeri, wilayah Kota Ambon merupakan kewenangan dari Lembaga Adat Saniri di Negeri Batumerah,” katanya kepada wartawan di Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Selasa (29/8/2023).

Nurlette menandaskan, selaku Kepala Mata Rumah Parentah Nurlette Raja Negeri Batumerah sudah ditetapkan dan telah dikukuhkan oleh Lembaga atau Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah.

“Raja Negeri Batumerah telah ditetapkan dengan Surat keputusan (SK) Nomor : 4 / DAS- Neg/BTM/SK.P.RA/III/2022, tanggal 30 maret 2022 adalah Mata rumah Parentah Nurlette garis Keturunan Raja Abdul Wahid Nurlette dan Pengukuhan/Pembaitan Raja Negeri Batumerah adalah Rabeatinnur Nurlette dengan berita acara pengukuhan Adat Raja Negeri Batumerah Nomor : 41/ DAS-Neg/BTM/III/2022 tanggal 30 maret 2022, yang mana merupakan anak, cucu dan cicit dari turunan PATRILINEAL Raja Abdul Wahid Nurlette (Raja Negeri Batumerah tahun 1900-1932), Raja Muhammad Nurlette (Raja Negeri Batumerah tahun 1932 1963), dan Raja Ahmat Nurlette (Raja Negeri Batumerah Tahun 1963-1983), dimana Silisilah dan bukti ini sudah sesuai dengan perintah Perda Nomor 10 tahun 2017, tentang penjelasan umum angka romawi II, “pasal demi pasal”, Pasal 3 Ayat (1), ” bahwa yang dimaksud dengan Mata Rumah Parentah adalah Garis keturunan luruslah yang berhak memerintah, dan dalam hal ini berhak menjadi KPM di Negri yang bersangkutan, jadi yang dimaksud dengan Parentah itu adalah Perintah,” katanya.

Dikatakan, lanjut dia, tahun 1986 dilaksankan pemilihan kepala Desa Batumerah yang melahirkan Kepala Desa Batumerah atas nama Latief Hatala.

“Beta (Maya Nurlette) ingin menangapi bahwa ada berita yang muat disalah satu media online, yang menyampaikan bahwa putusan Kasasi MA sudah dimenangkan oleh Saudara Ali Hatala  sebagai pihak termohon itu belumlah jelas . Selain itu, ‘beta’ ingin menyampaikan bahwa terkait putusan di tingkat Kasasi MA tersebut beda persoalannya dengan Persoalan Mata Rumah Parentah ataupun Raja di Negeri Batumerah, oleh karena Perkara tersebut adalah Perkara yang berbeda dengan Persoalan yang diputuskan Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah,” terang Nurlette.

Melainkan, lanjut Nurlette, perkara tersebut adalah Individu atau person yang dalam hal ini Perkara Antara: Ali Hatala melawan Said Nurlette Dengan nomor Perkara 1915 K/PDT/2023, yang mana para pihak pemohon Kasasi tidak mengetahuinya secara resmi nomor registrasi tersebut, sebelum adanya pemberitahuan di salah satu website, yang dikeluarkan atau disampaikan oleh kelompok dari termohon di Media Sosial. Dari hasil di Media Sosial tersebut maka pihak pemohon Kasasi mengecek langsung ke Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat tanggal 25-Agustus 2023 lalu, dan berdasarkan informasi yang diperoleh pihak, Pengadilan Negeri Ambon pada saat itu mengatakan belum menerima nomor Registrasi dari MA RI 2025 nomor registrasi saja belum diterima apalagi berupa Putusan.

“Kami menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh Masyarakat Negeri Batumerah khususnya, Kota Ambon dan Provinsi Maluku bahkan kepada warga Negara RI, pada umumnya bahwa salinan putusan Kasasi secara resmi belum diterima oleh para pihak yang bersengketa sampai dengan saat ini,” ujarnya.

“Kalau ada kelompok yang menyampaikan atau viralkan perkara ini, hal itupun tidak ada hubungannya dengan Persoalan Raja/Kepala Pemerintahan di Negeri Batumerah, karena bagi kami, siapapun entah itu pihak pemohon atau pihak termohon yang akan menang di antara keduanya tidak menggangu atau membatalkan Keputusan Lembaga/Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan mengikat terkait penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Batumerah dan Raja Negeri Batumerah yang telah dikukuhkan/Dibaiat oleh Lembaga adat dan Tokoh Adat Negeri Batumerah sesuai dengan Amanat PERDA Nomor 10 tahun 2017, Pasal 8 ayat (2) 01/bahwa pihak PN baru menerima nomor registrasi dari MA pada 4 Agustus 2023 dan putusan belum diterima,” tambah Nurlette.

Sementara itu, Tim Percepat Pelantikan Pemerintahan Raja Negeri Batumerah Rabeatinnur Nurlette Mata Rumah Parentah Nurlette menambahkan, Efendy Tuhulelu penetapan mata Rumah Parentah Negeri Batumerah, berdasarkan Keputusan Musyawarah Adat Lembaga Saniri Negeri Batumerah dengan Surat 01 tahun 2020 dan pengangkatan/pengukuhan/pembaitan Adat Raja Negeri batumerah itu berdasarkan Putusan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN ) Ambon Nomor : 12/G/2020/PTUN.Ambob dan Putusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara ( PTTUN) Makassar Nomor: 1/B/2021/PTTUN.Mks. Ini yang telah menguatkan putusan Pengadilan tata Usaha Negara Ambon, sehingga keluarlah surat penetapan “Inkracht” pada tanggal 5 April 2021.

Berdasarkan Gugatan atas Hi. Latief Hatala, Abdilalah Hatala melawan lembaga sandiri negeri Batumerah dan Nurdin Nurlette ( tergugat II Intervensi 1 ), Rabeatuinnur Nurlette ( tergugat II Intervensi 2 ). Untuk itu dari keterangan yang kami sampaikan jelas keputusan Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah sudah, dan telah bekerja sesuai dengan tahapan, peraturan dan mekanisme yang ada, oleh karena penetapan Mata Rumah dalam Musyawarah Adat Saniri Negeri batumerah tersebut tidak ada kerugian yang dialami oleh penggugat um terawat, sehingga penetapan putusan PTUN yang sudah “Inkracht” itu berarti PTN telah benar dan memiliki kekuatan hukum.

“Dengan hidup demikian, suatu putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan yakni sebagai: 1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial,” terang dia.

Kami Tim Percepat Pelantikan Pemerintahan Raja Rabeatinnur Nurlette, Mata Rumah Parentah Nurlette Negeri Batumerah meminta kepada Pj. Walikota Ambon Maupun Dewan/Lembaga Adat Saniri Negeri Batumerah agar lebih bijak dalam melihat persoalan ini, sehingga tidak mengganggu keputusan dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

“Mata rumah Parentah Nurlette adalah Mata Rumah Parentah satu-satunya di Negeri Batumerah, yang sudah sesuai dan sudah ditetapkan oleh Lembaga/Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah, sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan baru lagi di Negeri Batumerah yang berkaitan dengan Hukum, di karenakan di dalam Lembaga adat Saniri Negeri sudah bekerja dengan waktu yang sangat panjang, ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Tuhulelu. (EVA)

Exit mobile version