Polemik Matarumah Parentah; Gugatan Hatala Dikabulkan

Konfrensi pers terkait mata rumah parenta di Negeri Batumerah.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Terhitung 25 Februari 2022 menjadi hari dimana proses saling gugat semakin panjang. Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Ambon, mengabulkan dan menetapkan gugatan Matarumah Parentah Hatala, terhadap Penggugat Ali Hatala, selaku turunan dari Raja Negeri Batu Merah pertama, yakni Ibrahim Safari Hatala.

Pasalnya, polemik matarumah parentah untuk menjabat sebagai raja definitif Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, antara Hatala dan Nurlette, seperti tak ada habisnya.

Keputusan PN Ambon nomor : 97/Pdt./PN.Amb, ini terkait perkara antar Matarumah Hatala dengan Matarumah Nurlette untuk menentukan Matarumah Parentah di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Keputusan tersebut pun mendapat tanggapan keras dari Saniri Negeri Batu Merah. Mereka mengaku telah mengajukan banding, dan proses pelantikan Raja dari Mata Rumah Nurlette keturunan Abdul Wahid Nurlette pun tetap alan dilaksanakan tahun ini.

Sekertaris Saniri Negeri Batu Merah, Abdul Rasyid Walla, Rabu (9/3/2022) menegaskan, pihaknya tetap bertahan dengan keputusan lembaga adat setempat.

“Keputusan Nomor 01 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020, bahwa matarumah parenta di Negeri Batumerah, masih tetap dari Nurlette garis keturunan Abdul Wahid Nurlette. Kita tetap berpegang pada keputusan itu,”tegasnya.

“Dengan dasar yang kami pakai pada, keputusan profesi yang diajukan oleh saudara penggugat dari Hatala, namun alhamdulillah ditolak. Maka kami berpendapat bahwa, tetap berproses dengan keputusan Saniri,”tambahnya.

Olehnya itu, semua proses yang telah berjalan sejauh ini, baik mata rumah parenta, raja, maupun rancangan peraturan negeri, tetap dilanjutkan seperti biasa.

Dalam profesi itu, PN Ambon menolak segala gugatan profesi. Olehnya itu pihaknya selaku Saniri Negeri merasa tidak ada satupun lembaga yang bisa mengintervensi terkait dengan keputusan lembaga adat Saniri, yang notabenenya adalah keputusan adat .

“Karena semua keputusan adat telah melalui tahapan-tahapan yang Memang terkait dengan hak, asal – usul adat istiadat matarumah parentah,”ungkap Sekertaris Saniri.

Untuk itu Saniri Negeri berpendapat bahwa, apapun yang menjadi keputusan pengadilan negeri, tak bisa mengintervensi proses atau keputusan adat.”Kami mohon maaf sekali lagi, kami tetap berjalan dengan keputusan kami PTUN Makassar yang sudah bersifat inkra,”ujarnya.

“Dengan demikian, kami tetap memproses Raja Negeri Batumerah yang sudah ditetapkan seusai dengan keputusan nomor 1 tahun 2020. Itu yang menjadi pegangan kita sebagai Saniri Negeri,”tandasnya.

Sementara itu, Al Walid Muhammad,  selaku Kuasa Hukum Pembanding dari Saniri Negeri Batumerah, kepada Putusan PN mengatakan, sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditentukan dan ditunda beberapa kali, maka tepatnya tanggal 25 Februari 2022, majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan Hatala.

Maka dari itu terhadap putusan tersebut pihaknya langsung memberikan respon cepat diantaranya, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor: 22/AM&R/FH/2/2022 atas nama kliennya Muhammad Said Nurlette.

Kemudian ada juga Surat Kuasa Khusus Nomor: 23/AM&R/FH/3/2022 atas nama klien Rabeatinnur Nurlette. Maka pada Selasa 8 Maret 2022 pihaknya telah menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Sebagai salah satu elemen penegak hukum dan yang terlibat dalam proses dan dinamika penegakkan hukum (law enforcement), maka sudah barang tentu kami sangat menghormati putusan PN Ambon pada perkara a-quo, sebagaimana prinsip hukum “Res Judicata Pro Habetur”jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya menghormati keseluruhan pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan tersebut. Hanya saja ada beberapa hal tentang pertimbangan majelis hakim (ratio decidendi), yang secara pandangan pihaknya  keliru dan fatal dalam melakukan penerapan hukum atas perkara tersebut.

“Bahwa perlu juga kami sampaikan, sampai saat ini Saniri Negeri Batu Merah sudah melakukan keseluruhan proses secara formil maupun materiil, dalam rangka pembuatan Peraturan Negeri Tentang matarumah Parentah,”terangnya.

Dia menambahkan, perlu kiranya juga pihaknya  sampaikan bahwa putusan a-quo belum merupakan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (Ingkracht Van Gewisdje).

“Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang masih sementara berjalan,”tandas Kuasa Hukum Saniri selaku penggugat itu.

Sebelumnya matarumah parentah Nurlette, Abdul Wahid Nurlette telah menang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sebagai Raja Adat Batu Merah.

Sempat dikira keputusan PT TUN merupakan finalisasi dari segala polemik siapa yang harus menjadi raja di Negeri Batumerah. Namun ternyata tidak. Saling gugat pun masih terus berlanjut. (EVA)

Exit mobile version