AMBON (info-ambon.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, 27 Juni 2025, polisi mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti berupa 15.000 liter solar oplosan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengatakan dua tersangka berinisial MGS alias Theo dan SOP alias Leo telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengoplosan BBM subsidi secara ilegal.
“Theo berperan sebagai pelaku utama pengoplosan BBM solar, sedangkan Leo turut membantu dalam proses pengoplosan tersebut,” ujar Areis dalam keterangannya, Senin, (30/6/2025)..
Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah sekitar PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Ambon. Pada pukul 22.20 WIT, tim mendapati pemindahan BBM dari sebuah mobil ke kapal penangkap cumi bernama KM Giovano 08 GT 96.
“Tim menemukan aktivitas pemuatan BBM ilegal dari mobil berwarna merah ke kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kami amankan dua tersangka bersama barang bukti,” kata Areis.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
•BBM jenis solar oplosan sebanyak 15.000 liter
•1 unit mobil warna merah dengan bodi stenlis nomor polisi DE 8963 MU
•1 unit kapal penangkap cumi GT 96
•Selang plastik berdiameter 3 inci sepanjang 50 meter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Kasus telah naik ke tahap penyidikan, dan berkas perkara sedang dalam proses kelengkapan,” tambah Areis.
Praktik pengoplosan BBM bersubsidi seperti ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat. Di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, aksi ilegal seperti ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan pengawasan sektor energi di daerah. (EVA)
Discussion about this post