AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan polisi (LP) terkait kasus pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Polisi, katanya, berkomitmen memberikan kepastian hukum secara adil kepada para korban.
“Bapak Wakapolda saat konferensi pers kemarin telah menekankan akan mengambil tindakan penegakan hukum tanpa pilih kasih demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada para korban. Polisi tetap melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional,” kata Kombes Rositah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).
Kombes Rositah menjelaskan, insiden pembakaran rumah tersebut merupakan buntut dari tawuran antar pelajar. Setelah kejadian tawuran, sejumlah rumah warga di Hunuth dirusak dan dibakar.
“Kasus ini diawali dari tawuran antar pelajar. Pasca kejadian tersebut, terjadi pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Hunuth. Kami sudah terima laporan polisi pada tanggal 21 Agustus 2025,” ujarnya.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh warga yang menjadi korban. Mereka merasa sangat dirugikan akibat kehilangan tempat tinggal.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilakukan tim identifikasi dari Polres dan Polda Maluku, tercatat sedikitnya 14 unit rumah hangus terbakar, sementara 18 unit lainnya mengalami kerusakan. Jumlah tersebut belum termasuk tempat-tempat usaha milik warga yang juga terdampak.
“Olah TKP sudah dilakukan kemarin di lokasi. Kami mencatat 14 rumah terbakar dan 18 rusak,” jelas Rositah.
Kabid Humas memastikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan. Tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor, untuk dimintai keterangan.
“Dengan adanya laporan ini, kami akan melakukan penelitian dan penyelidikan. Ini sudah mulai berjalan,” katanya.
Masyarakat juga diminta untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Polisi turut mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian untuk segera menyampaikannya ke pihak berwajib.
“Apabila masyarakat ada yang mengetahui informasi terkait kejadian itu, bisa disampaikan kepada kepolisian. Ini sangat membantu pengungkapan kasus dengan cepat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Rositah juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan, terutama yang beredar di media sosial.
“Tolong jangan percaya berita-berita hoaks. Kalau memang ada informasi yang masyarakat tahu terkait pembakaran atau pengrusakan, sebaiknya langsung sampaikan ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjamin proses hukum berjalan adil bagi semua pihak. (EVA)
Discussion about this post