AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Daerah Maluku menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan orang tua RS alias Rifai di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (8/2/2024). Rifai merupakan calon Tamtama Brimob Tahun 2024 yang dinyatakan lulus terpilih. Sayangnya, ia terancam dicoret akibat perbuatan pidana yang dilakukan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat menjelaskan, kronologinya. Kasus pidana yang diduga dilakukan Rifai yaitu penganiayaan bersama. Ia tidak sendiri, tetapi diduga bersama adik kandungnya KA alias Adi.
Kakak beradik ini diduga menganiaya Z alias Ajul. Perbuatan mereka menyebabkan Ajul mengalami luka memar dan luka robek di kepala.
“Kasus pidana ini sebenarnya telah terjadi sejak tanggal 24 Februari 2021 silam. Pelaku dan korban ternyata bertetangga, rumah mereka hanya bersebelahan di kompleks Kepala Air, Batumerah Dalam RT 001 RW 014, Kecamatan Sirimau Ambon,” kata Kombes Rum di Ambon, Jumat (9/2/2024).
Tak terima dianiaya, korban Ajul langsung melaporkan kedua kakak beradik itu ke Polsek Sirimau. Perkara ini terregistrasi dengan laporan polisi nomor LP-B/21/II/2021/Sek Sirimau/Resta Ambon, tanggal 24 Februari 2021.
“Saat datang melapor, penyidik juga membawa korban untuk dilakukan visum di Rumah Sakit. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan baru diketahui bahwa korban dan pelaku ada saling kenal baik dan adalah bertetangga” katanya.
Setelah mengetahui kalau korban dan pelaku bertetangga rumah, penyidik menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. “Sebenarnya sejak awal korban dan keluarga pelaku memiliki keinginan untuk penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga penyidik menyerahkan kepada mereka untuk menyelesaikan sendiri kasus ini,” ungkapnya.
Dalam perkembangannya kasus ini tidak juga diselesaikan. Selama 2 tahun lebih Penyidik memberikan kesempatan namun pelaku dan korban tidak juga menyelesaikan, sehingga penyidik langsung menetapkan kedua terduga pelaku tersebut sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023.
“Pelaku dijadikan tersangka sesuai alat bukti yang ada dan tetep memberikan kesempatan untuk mediasi dan adanya penyelesaian secara Restorative Justice,” jelasnya.
Polsek Sirimau sendiri sebelumnya telah mengetahui kalau Rifai sementara mengikuti seleksi Tamtama Brimob. Bahkan beberapa dokumen diterbitkan oleh Polsek Sirimau, Penyidik bahkan telah menyarankan kepada yang bersangkutan agar kasus ini segera diselesaikan secara kekeluargaan. Karena jangan sampai ada terjadi masalah di kemudian hari. Pelaku kala itu juga telah menyanggupi untuk perkara itu segera diselesaikan.
“Namun sampai dengan saat ini dan rencana tanggal 10 Februari 2024 pelaku akan diberangkatkan untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob di Watukosek, namun kasusnya belum juga ada penyelesaian,” ujarnya.
Karena belum juga ada penyelesaian penyidik akhirnya memproses lanjut kasus tersebut sebagai Tersangka , hal tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi korban /pelapor yang secara hukum merasa dirugikan dan dianiaya oleh pelaku serta telah resmi melaporkannya ke Polri untuk di proses, meski tersangka Rifai yang telah dinyatakan lulus pada seleksi Tamtama Brimob. “Setelah di proses orang tua dan keluarga pelaku kemarin melakukan demonstrasi di depan Polda Maluku seolah-olah Polda Maluku bertindak diskriminasi dan tidak mau memberangkatkan anaknya tersebut,” ungkap Kombes Rum.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pagi tadi pihak keluarga tersangka diantaranya ayah, ibu dan tantenya datang ke Polsek Sirimau. Mereka kemudian bertemu dan diterima dengan baik oleh Karo SDM Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang, saya sendiri Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Rum Ohoirat serta Kapolresta Ambon Kombes Pol Driano Ibrahim maupun Kasubdit Paminal Propam sesuai perintah Kapolda Maluku untuk menangani kasus tersebut.
“Dari pertemuan tadi kami dari Polda Maluku juga masih memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Jika sampai dengan hari ini (Sabtu) kedua belah pihak bisa menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan, maka kasusnya akan di SP3 dan sdr Rifai bisa diberangkatkan bersama 10 rekannya yang lain untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob di Batu Kosek Jatim. Namun sebaliknya, apabila sampai malam ini, kasus tersebut tidak bisa diselesaikan maka kepada ybs dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak diberangkatkan dan kasus pidananya akan dilanjutkan,” jelasnya.
Terkait dengan rencana pembatalan pelaku untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob, sudah sesuai dengan surat dari Asisten SDM Mabes Polri tanggal 16 November 2023. Isinya antara lain berupa petunjuk dan arahan terkait pergantian peserta Tamtama dan Bintara Polri gelombang pertama tahun 2024.
“Isinya adalah apabila terdapat calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus terpilih kemudian mengundurkan diri atau meninggal dunia atau melakukan tindak pidana maka agar tidak diberangkatkan dan dilakukan pergantian,” ungkapnya.
Namun karena semua casis Polda Maluku kemarin sudah dinyatakan lulus maka tidak ada lagi calon pengganti bila ada yang bermasalah.
Hal seperti ini bukan hal baru bahkan beberapa kali kasus seperti pernah terjadi tidak hanya di Polda Maluku tetapi di beberapa Polda lainnya, kadang saat sudah diterima menjadi casis dan sedang mengikuti pendidikan pun ,bila ada laporan dari masyarakat atau casis tersebut melakukan suatu tindak pidana dan ternyata terbukti maka status Casisnya dapat dibatalkan.
Ohoirat kembali mengatakan, Polda Maluku masih memberikan kesempatan agar pelaku dapat menyelesaikan perkara yang dilakukan tersebut.
Ketentuan ini untuk menjaga agar Calon anggota Polri benar benar bersih dan tidak terlibat Tindak pidana.
Kasus ini sebenarnya tergantung dari kedua pihak yang sedang berperkara dan sampai batas waktu yang ditetapkan memberikan kesempatan kedua pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, namun bila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada titik temu, maka Polri harus mengambil keputusan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Polri wajib menjalankan tugasnya untuk memproses hukum dan memberikan keadilan untuk kedua pihak serta memberikan kepastian hukum pada kasus tersebut. (EVA)