AMBON (info-ambon.com)-Polda Maluku memastikan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya akan ditangani sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. menjelaskan bahwa benar Kassus Dugaan Perselingkuhan Brigadir HS telah dilaporkan oleh pelapor melalui Aplikasi Dumas Presisi (Dumasan) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
“Laporan tersebut telah masuk melalui Aplikasi Dumasan dan ditangani oleh Divpropam Mabes Polri. Selanjutnya, terhitung sejak tanggal 30 Desember 2025, Divpropam Mabes Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bidang Propam Polda Maluku,” ujar Kabidhumas Polda Maluku dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).
Kabidhumas menegaskan, setelah menerima pelimpahan kewenangan dari Mabes Polri, Propam Polda Maluku langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini Propam Polda Maluku telah melakukan langkah awal berupa penelitian terhadap laporan serta pemanggilan terhadap terduga pelanggar, Brigadir HS, untuk dilakukan klarifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditangani secara serius. Polda Maluku berkomitmen menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Rositah.
Kombes Rositah juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan laporan kepada mekanisme internal Polri dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Polda Maluku terbuka terhadap pengawasan publik dan menjamin bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik secara proporsional,” tutupnya. (EVA)








Discussion about this post