AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 11 buah bom rakitan berhasil dimusnahkan oleh Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Polda Maluku, usai diserahkan secara sukarela oleh salah satu tokoh masyarakat di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Proses pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing pada 16 dan 20 Agustus 2025, bertempat di Dusun Wailiha, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan bom rakitan tersebut diserahkan oleh warga karena kesadaran akan potensi bahaya dan ancaman dari bahan peledak tersebut.
“Sebanyak 11 bom pipa rakitan diserahkan oleh tokoh masyarakat pada 15 Agustus 2025 kepada tim penyelesaian masalah di Kecamatan Salahutu,” kata Rositah dalam keterangan tertulis yang diterima info-ambon.com di Ambon, Kamis (21/8/2025).
Setelah diserahkan, bom-bom tersebut diamankan sementara di Mapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, sebelum dilimpahkan kepada Tim Jihandak Detasemen Gegana Satbrimob Polda Maluku untuk dimusnahkan sesuai prosedur.
Proses disposal dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy, dengan menggunakan alat khusus dan sistem pengamanan berstandar tinggi.
“Seluruh bom rakitan berada dalam kondisi aktif dan utuh, sehingga berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya bila tidak ditangani dengan tepat,” ujar Rositah.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menyerahkan bom rakitan ini merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan secara berkelanjutan oleh aparat di lapangan.
“Kepercayaan masyarakat mulai tumbuh, dan ini menjadi indikator bahwa pendekatan humanis yang kami lakukan membuahkan hasil,” tambahnya.
Polda Maluku, lanjut Rositah, terus mendorong masyarakat—terutama di wilayah rawan konflik—untuk menyerahkan senjata api atau bahan peledak yang masih tersimpan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan bahan berbahaya dan segera menyerahkannya kepada aparat. Ini demi keselamatan bersama dan stabilitas keamanan daerah,” tutup Rositah.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari keberhasilan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Maluku. (EVA)








Discussion about this post