Plt Sekertaris DPRD Maluku Bantah Penggunaan BRT Tak Sesuai Aturan

AMBON (info-ambon.com)- Plt. Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal bantah tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Maluku terkait penggunaan uang Belanja Rumah Tangga (BRT) pimpinan DPRD Maluku untuk karaoke sangat tidak benar dan tendensius.

Menurutnya, dalam item-item BRT empat pimpinan DPRD Maluku digunakan dana tersebut untuk kebutuhan rumah tangga seperti biaya konsumsi sehari-hari dan perlengkapan dapur atau rumah tangga, bukan untuk karaoke seperti yang ditudingkan.

“Jadi kalau dibandingkan dengan BRT empat pimpinan dewan sangat tidak masuk di akal, tetapi justru disebutkan sebagian besar anggarannya untuk karaoke. Ini sangat tidak benar rudin itu,” jelas Farhatun kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Kamis (31/10/2024).

Dijelaskan, realisasi dari dana BRT pimpinan DPRD itu, ada sebagian kecil disisihkan untuk belanja peralatan sound system dengan nilai belanja yang kecil.

“Ada yang menyebutkannya sebagai item karaoke, tetapi nilainya juga tidak seberapa karena besarannya hanya Rp 160.000,” tandas Samal.

Ada salah satu pimpinan dewan katanya, yang membeli mick atau perlengkapan sound system tetapi disebutkan sebagian anggaran dipakai untuk karaoke, padahal itu tidak benar.

“Apa yang disampaikan LSM LIRA tidak benar dan tidak masuk akal,”ungkapnya. (EVA)

Exit mobile version