PLN Targetkan Sertifikasi 225 Aset Tanah di Provinsi Maluku Tahun 2021

PLN kembali melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN, dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi aset yang dimiliki oleh PLN di Provinsi Maluku..-dok-

AMBON (info-ambon.com)-Dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi aset yang dimiliki oleh PLN di Provinsi Maluku, PLN kembali melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Koordinasi ini dilakukan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Tanah PLN di Provinsi Maluku yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (2/9) yang dihadiri oleh Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN Syamsul Huda, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin, Direktur Koordinasi Supervisi V KPK Budi Waluya, perwakilan Kementerian BUMN serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku beserta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda mengucapkan terima kasih serta apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan bantuan dari KPK-RI, Kementerian BUMN serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku atas koordinasi yang selama ini telah berjalan baik antara PLN dan ATR/BPN serta Kementerian BUMN dengan supervisi dari KPK secara berkelanjutan agar target sertifikasi tanah PLN di tahun 2021 dapat tercapai.

“Saya atas nama keluarga besar PLN, sangat mengapresiasi dukungan dan bantuan kepada PLN dalam usaha kami memperbaiki tata kelolaperusahaan untuk menjaga aset negara yang diamanahkan bagi kejayaan merah putih”, ujar Huda.

Huda juga menambahkan bahwa di tahun 2021 ini PLN menargetkan sebanyak 225 bidang tanah dapat memperoleh sertifikasi dari ATR/BPN di Provinsi Maluku dimana sebanyak 67 sertifikat tanah telah berhasil diamankan oleh PLN.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa saat ini Pemerintah memberi penugasan kepada PLN untuk menyelenggarakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan melalui Perpres Nomor 71 Tahun 2006, Perpres Nomor 4 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016, maka melalui forum ini, PLN menyampaikan tetap berkomitmen untuk  melaksanakan penugasan tersebut demi percepatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat yang tentunya memerlukan ketersediaan lahan untuk aset-aset PLN berdiri” jelas Huda dalam rilis tertulisnya kepada info-ambon.com, Jumat (3/9/2021).

Selaras dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin menuturkan bahwa dalam sisa waktu menjelang akhir tahun 2021 ini, diharapkan target sertifikasi dari PLN dapat segera terselesaikan.

“Agar permasalahan yang ada bisa dikoordinasikan dan ditindaklanjuti untuk mempercepat proses sertifikasi aset PLN dan tentunya teman-teman Kantah di Provinsi Maluku dapat terus mensupport PLN,” ujar Arie.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi capaian sertifikasi aset sebelumnya di tahun 2020 dari PLN dan diharapkan target hingga akhir tahun 2021 dapat segera terselesaikan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi ini.

“Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus ada kolaborasi dan sinergi yang baik antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN Pusat ataupun dengan Kanwil dan para Kantah”, jelas Budi.

Budi juga mengingatkan bahwa legalisasi aset merupakan hal penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti okupansi atau sengketa-sengketa maupun gugatan dari pihak-pihak yang memang tidak berhak terhadap aset tersebut.

“Ini juga merupakan upaya mencegah tindak pidana korupsi”, tambahnya.

Sebagai informasi, PLN mengawali program sertifikasi dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu. Kerja sama ini pun semakin diperkokoh setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK.

Sepanjang tahun 2020, PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 390 sertifikat dari BPN di Provinsi Maluku, dengan nilai aset mencapai Rp 59,5 miliar.(EVA)

Exit mobile version