AMBON(info-ambon.com)-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengungkapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan sejak 8 Juni 2020 kemarin, yang lalu di Kota Ambon ditujukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan bukan untuk membatasi aktivitas dari masyarakat.
“Bukan dalam rangka membatasi aktivitas orang, tapi tujuan pertama dari Perwali 16/2020 ini adalah untuk memutus mata rantai perjangkitan virus corona ini di Kota Ambon, itu intinya,” ujarnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Unit Layanan Administrasi (ULA), Balai Kota, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, hal tersebut harus dipahami betul oleh masyarakat karena COVID-19 akan semakin berpeluang menyebar lebih luas saat aktivitas dan masyarakat yang padat tanpa menggunakan pelindung diri.
Dengan begitu, sanksi tegas akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota ketika ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat PKM berlangsung.
“Jadi 2 hari kemarin mungkin saja ada masyarakat yang masih belum tahu atau perlu untuk beradaptasi dan kita toleransi untuk itu. Sehingga hari ini dan beberapa hari kemudian itu kita akan betul-betul lebih tegas,” tuturnya.(EVA)