AMBON (info-ambon.com)-Wacana perombakan perombakan birokrasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam proses. Karena perombakan birokrasi ini harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ya kita masih dalam proses karena memang sesuai aturan Penjabat kepala daerah tidak bisa melakukan perombakan birokrasi, tanpa mendapatkan izin tertulis dari Mendagri dan karena itu prosesnya sementara kita lakukan,” kata penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena, Selasa (30/8/2022).
Dikatakan, proses tersebut dilakukan mulai dari pengusulan kepada Mendagri, melalui gubernur Maluku.
“Kita usulkan ke Kementerian melalui pak Gubernur nanti kita tunggu saja kalau sudah di setujui baru kita lakukan perombakan birokrasi,”terangnya.
Diakui, jika pihaknya telah melayangkan usulan perombakan birokrasi itu kepada Kementerian Dalam Negeri, melalui Gubernur Maluku, hanya saja dikembalikan karena sejumlah persyaratan belum dipenuhi.
“Kemarin sudah usulkan ke Provinsi tetapi ada persyaratan yang harus kita penuhi karena itu sementara dilakukan. Dan mudah-mudahan selesai sehingga pengusulan itu bisa kita lanjutkan, dengan harapan bisa disetujui,”terangnya.
Ditegaskan, rencana perombakan birokrasi hal ini dalam bentuk penyegaran.
“Tentu yang kita rasa untuk harus dilakukan penyegaran, atau rolling itu kita lakukan hanya sebatas itu,” demikian Wattimena. (EVA)