AMBON (info-ambon.com)- Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan, utang pihak ketiga telah lunas. Diketahui, utang pihak ketiga tahun 2021 total sebesar Rp103 miliar. Namun hal tersebut telah di lunasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Jadi utang pihak ketiga sudah di lunasi oleh Pemkot, akan tetapi saya belum sampaikan data resminya,” katanya kepada info-ambon.com, Jumat (16/12/2022).
Dijelaskannya, upaya membayar utang pihak ketiga menempuh kebijakan refocussing anggaran. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan prioritas pembangunan, serta kebutuhan mendesak pelayanan kepada masyarakat.
Diakui, penyelesaian utang pihak ketiga menjadi bahan evaluasi bagi dirinya.
“Sebagai bagian dari pada evaluasi pelaksana tugas saya selaku Pj Wali kota Ambon. Terhitung pelantikan pada 24 Mei lalu berarti Desember 2022 nanti saya sudah 7 bulan menjabat sebagai Pj Wali kota. Jadi nanti setelah masuk libur saya akan konferensi pers resmi tentang pencapaian 11 kebijakan prioritas pada akhir tahun 2022,” terang Wattimena.
Diketahui, sebelumnya Pemkot telah membayar Rp77 miliyar pada bulan Juli 2022 lalu, dan tersisa Rp26 Milyar, tetapi dengan upaya dan kerja keras dari pihak Pemkot untuk menyelesaikan tepat waktu, akhirnya semua utang tersebut terselesaikan. (EVA)