AMBON (info-ambon.com)- Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, proses lelang lokasi parkir telah dilaksanakan, dan hingga sudah selesai. Penentuan siapa yang berhak menjadi pemenang guna mengelola seluruh perparkiran itu sudah didepan mata. “Kan tinggal kita tetapkan siapa pemenangnya lalu kita umumkan,”kata dia, kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, proses lelang perparkiran itu juga telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlalu. “Saya perintahkan untuk melakukan pembuktian terhadap seluruh dokumen-dokumen dari perusahaan peserta yang mengikuti lelang parkir ini. Jadi kalau mereka punya konsultan publik dimana, panitia harus cek jangan sampai tidak benar. Pokoknya kita kroscek dan teliti betul seluruh dokumen-dokumen yang ada. Saya pastinya pada waktunya kita putuskan siapa pemenang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dikatakan, tidak ada istilah orang dekat, orang jauh, maupun mengistimewakan pihak-pihak tertentu dalam proses tersebut. “Saya pastikan tidak ada istilah titipan ataupun apapun itu. Kita kerja sesuai aturan. Kita juga tidak mau nanti jadi persoalan dikemudian hari,” tegasnya..
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, proses pelelangan perparkiran itu terbuka untuk umum, dan siapa saja berhak untuk mengikuti proses tersebut. “Kita sudah resmi mengumumkan pembukaan pelelangan lokasi perparkiran di Kota Ambon. Siapa saja silahkan daftar dan ikut, asalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”kata dia, kepada wartawan di Balai Kota kemarin.
Menurutnya, dalam proses pelelangan perparkiran ini pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun. “Kita akan bekerja secara profesional. Tidak ada istilah titipan-titipan. Semua orang punya hak yang sama untuk mengelola perparkiran di Kota Ambon, sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami tidak punya kepentingan apapun soal perparkiran ini. Kepentingan kita hanya satu target PAD Rp 8 Milyar dari jasa perparkiran ini harus terpenuhi,”tegasnya.
Dijelaskan, pelaksanaan parkir 2023, pihaknya akan menggunakan dua mekanisme. Mekanisme pertama dibagi dalam 3 zona, yaitu zona A, B, dan C. “Jadi zona A itu adalah zona digital yang cakupannya pada ruas jalan A. Y. Patty, ruas jalan A. M. Sangadji, dan ruas jalan Diponegoro. Zona A ini merupakan zona digital dimana pembayarannya bersifat non-tunai atau elektronik parkir,”jelasnya. Dikatakan, untuk sistem pembayaran parkir elektronik ini pihaknya bekerja sama dengan Bank Maluku.
“Dishub dengan Bank Maluku-Malut selaku Bank Daerah. Pembayaran itu nantinya ke rekening Kas Daerah yang ada di Bank Maluku-Malut. Saat ini pihak Bank Maluku-Malut sementara mempersiapkan seluruh peralatan, aplikasi yang akan digunakan, dan sesuai dengan pernyataan dari direktur umum Bank Maluku bahwa direncanakan akhir Januari itu sudah kita laksanakan uji coba,”bebernya.
Dikatakan, untuk zona A pengelolaan parkir akan ditangani Dishub melalui juru parkir (jukir) yang telah dilatih Kemudian zona kedua, yaitu dua zona tambahan, zona B dan zona C. “Zona B berada diluar Pasar Mardika. Zona C itu di Pasar Mardika. Lokasi itu dari jembatan Waitomu – Pantai Mardika sampai dengan Jembatan Waitentua Pantai Batu Merah, itu merupakan zona C. Diluar daripada zona C, apakah didalam kota sampai Jl. Jendral Sudirman, MCM sampai ke dermaga Kota Jawa, itu adalah zona B,”terangnya. Sapulette mengakui, untuk zona B dan C telah dilelangkan.
“Tim sekretariat sementara melakukan proses pelelangan terhadap kegiatan parkir tepi jalan umum di tahun 2023,”ujarnya. Ditegaskan, pihaknya berupaya agar di pertengahan Februari nanti seluruh proses pengadaan jasa pengelola parkir itu sudah siap untuk dilaksanakan. “Mengingat adanya jeda waktu antara kontrak pengelolaan parkir tahun 2022 dengan pihak ketiga yang telah berakhir Desember 2022, dengan proses lelang sampai dengan pengumuman pemenang pengelola parkir 2023, maka terjadi kekosongan pengelola parkir pada masa transisi tersebut,” paparnya. (EVA)