PJ Walikota Lantik Sejumlah Saniri dan BPD di Ambon

AMBON (info-ambon.com)- Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena melantik sejumlah Anggota Saniri, dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Saniri dan Badan Pemusyaratan Daerah (BPD).

Adapun Anggota saniri yang dilantik, yakni Anggota Saniri Negeri Kilang periode 2023-2029. PAW Anggota Saniri Negeri Latuhalat, Urimessing serta Anggota BPD Desa Poka dan Negeri lama. Pelantikan sesuai dengan SK Wali Kota Ambon No 16, 25 tahun 2023. Sementara pelantikan anggota BPD desa Negeri Lama dan Desa Poka sesuai SK Walikota Ambon No 16, 23 tahun 2023. Pelantikan dilaksanakan di Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, Senin (2/10/2023).

Wattimena menyampaikan, dalam proses penyelenggaraan di Desa dan Negeri, maka harus dilakukan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan yang dilakukan oleh Pemkot Ambon, kemudian terdistribusi ke bawah melalui kecamatan-kecamatan, desa, kelurahan dan Negeri.

“Saya yakin kita semua tahu tugas, fungsi, dan kedudukan kewenangan yang dimiliki masing-masing tingkatkan pemerintahan yang harus diwujudkan dan menjadi prioritas, yang dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita dengan baik. Ditingkat paling bawah ada kepala pemerintahan negeri, Pemdes dan Lurah semuanya sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku bahkan terimplementasi dalam Perwali dan Perda untuk diikuti serta dilaksanakan,” papar Wattimena.

Dikatakan, hingga saat ini pendistribusian kewenangan secara baik, baik di tingkat Desa, Negeri, dan Kelurahan yang telah diatur dalam undang- undang yang berbeda.

“Jadi dari peraturan itu ada jenjang, yakni koordinasi yang baik supaya kebijakan dari atas bisa terdistribusi dan terlaksana dengan baik sampai ke jenjang yang paling bawah sama raja maupun kades diawasi oleh anggota Saniri Negeri dan BPD,” terang Wattimena.

Dengan begitu, Wattimena berharap, proses yang dilakukan hari ini adalah proses melegitimasi keberadaan anggota Saniri dan BPD.

“Melalui pelantikan hari ini dinyatakan sah sebagai anggota Saniri Negeri dan BPD yang dalam melaksanakan tugasnya. Prinsipnya adalah kalian bersama Kades dan Raja menyelenggarakan Pemerintahan di setiap Negeri dan Desa yang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup dia. (EVA)

Exit mobile version