AMBON (info-ambon.com)- Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), telah mendapatkan penjelasan resmi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait larangan buka puasa bersama (bukber) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, pada awal bulan suci Ramadan, kemarin.
Tetapi, larangan yang dikeluarkan oleh Presiden itu hanya berlaku bagi para pejabat, baik ditingkat pusat maupun hingga ke daerah. “Sesuai penjelasan resmi dari pak Mendagri bahwa larangan itu hanya oleh pejabat dengan ASN-nya, tetapi diarahkan untuk para penjabat melakukan buka puasa bersama dengan masyarakat kecil,” katanya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (28/3/2023).
Dikatakan, hal itu lantaran maraknya pemberitaan terkait gaya hidup mewah dan eksklusi yang ditunjukan oleh sejumlah oknum pejabat tersebut. “Nah karena itulah kita, baik dari pusat sampai daerah harus empati kepada suasana masyarakat hari ini, karena itu kami diarahkan untuk turun dan buka bersama masyarakat, bagi sembako bagi Bansos, bila perlu berikan uang tunai kepada masyarakat, supaya mereka juga bisa merasa diperhatikan di bulan suci ini,” jelasnya.
Ditegaskan, sehingga larangan yang dikeluarkan itu hanya berlaku bagi internal para pejabat. “Sekali lagi itu larangannya bersifat internal pemerintah, seluruh institusi yang ada. Jangan lakukan untuk sesama pejabat, tapi silahkan dengan masyarakat,”tegasnya.
Tak hanya itu, untuk menindaklanjuti larangan itu, maka dipastikan Pemerintah Kota, tidak akan melakukan buka puasa bersama dengan pejabat. “Kita sementara menunggu surat edaran lain dari Kementerian terkait yang mengatur kepala daerah akan melakukan apa di bulan suci Ramadan ini, termasuk bagi-bagi sembako bagi-bagi uang tapi bukan terkait dengan kepentingan politik. Melainkan inilah cara pemerintah untuk memperhatikan masyarakat supaya tujuan menekan inflasi,” terangnya.
Selain itu, kata Wattimena, bahkan dalam penjelasan Mendagri itu, dianjurkan kepada seluruh Pemerintah daerah, untuk melakukan buka puasa bersama dengan para janda, anak yatim-piatu, kaum dhuafa, dan orang tidak mampu. “Anak-anak terlantar, para lansia, datangi pantai-pantai asuhan, pondok pesantren dan orang-orang tidak mampu, sebagai bentuk sentuhan pemerintah untuk mereka,” tandasnya. (EVA)