AMBON (info-ambon.com)- Meskipun dituding Kota musik dengan pembatasan konser para musisi Maluku di Kota Ambon. Dimana, pada saat Musisi Ebeng Acom, Justyn Aldrin dan Toton Cariho sementara performace pada Sabtu 3 Desember 2022 lalu, mereka dihentikan oleh pihak kepolisian, karena sudah melewati waktu sesuai surat ijin konser. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Maluku pada kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tahun 2022 di Lapangan Merdeka Ambon.
Dengan begitu, sebelum ketiga musisi turun dari atas panggung, ada rasa kekecewaan yang mereka sampaikan. Bukan hanya itu, salah satu dari mereka menulis status via Instagram dengan mempertanyakan KOTA MUSIK?.
Menanggapi hal itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan, kota musik berbeda dengan konser yang dilaksanakan di Lapangan Merdeka pada Sabtu kemarin.
“Sampai saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan dukungan, ruang yang seluas-luasnya kepada kepada siapapun untuk membangun ekonomi kreatif melalui musik dan lain-lain. Tetapi siapapun yang melakukan kegiatan itu ada aturannya,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (6/12/2022).
Dikatakan, konser boleh dilakukan tetapi harus mengikuti aturan sesuai waktu yang sudah diajukan pihak panitia kepada Kepolisian.
“Untuk konser itu ada aturannya, mereka telah mengajukan surat ijin kepada pihak kepolisian yang mana dipepanjang pukul 23.00 WIT. Artinya sudah pukul 23.30 harus dihentikan sesuai prosedur dari kepolisian dan saya dukung itu. Masalahnya kenapa terlambat, jadi soal bukan siapa yang mau bernyanyi berapa lagu dibawakan, tetapi pada larut ada mekanisme dan prosedur yang harus di taati, soal ijin keramaian, siapa yang bertanggung jawab kalau ada sesuatu,” tandas Wattimena.
Dikatakan, lanjut Wattimena, ijin kepolisian dan dihentikan konser itu sesuai dengan prosedur kepolisian.
“Yah bukan kita tidak mendukung Kota musik. Jadi kota sebagai kota musik bebas siapa saja yang mau tampil, tetapi harus mengikuti prosedur yang ada. Kami dukung mau konser di Ambon berapa kali tetapi harus sesuai aturan yang berlaku, karena resiko keramaian pada malam hari, resikonya sangat besar kalau terjadi sesuatu, pihak kepolisian juga tidak mau mengambil resiko, karena Ijin sampai pukul 23.00 kemudian diperpanjang hingga 23.30 dan pukul 00.00 wit harus dihentikan,” tandas dia.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan, konser tidak ada kaitannya dengan kota musik.
“Tidak ada kaitan ijin konser dengan kota musik, itu tidak ada hubungan, karena ijin konser itu sendiri dan kota musik sendiri. Bahwa di dalam konser itu merupakan bagian dari musik dan harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, jadi saya tidak berkomentar tetapi saya dukung prosedur kepolisian,” demikian Wattimena. (EVA)