AMBON (info-ambon.com)– Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyebutkan, kasus terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon pada tahun 2022 mengalami peningkatan.
“Data yang disampaikan saat Rapat Kordinasi (Rakor) bersama forkopimda Kota Ambon itu sangat mencengangkan, dimana kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dibanding tahun sebelumnya,” katanya dalam sambutan pada kegiatan Pelayanan Konvensi hak anak bagi SDM lembaga penyedia layanan di Hotel The City Ambon, Rabu (2/11/22).
Diungkapkan, kasus kekerasan menimpa anak-anak dan dilakukan oleh orang-orang yang mestinya menjadi pelindung bagi anak-anak itu sendiri.
“Banyak pelecehan seksual kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung, dilakukan oleh teman, dilakukan oleh tetangga, dilakukan oleh orang-orang yang selama ini mendampingi anak itu, tukang ojek yang mengantarnya ke sekolah, sopir dan seterusnya,” beber Wattimena.
Menurutnya, jika tindakan kekerasan terhadap anak sudah dilakukan oleh orang-orang yang mestinya menjadi pelindung mereka, maka ini sudah masuk pada situasi yang berbahaya.
“Oleh karena itu berbagai hal yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan membangun komitmen untuk melindungi anak-anak mesti juga kita lakukan terhadap orang-orang yang ada di sekitar anak-anak itu sendiri,”imbuhnya.
Diharapkan, semua stakholder yang ada di kota ini dapat berperan untuk memberikan porsi yang lebih, agar minimal hak-hak anak dapat terpenuhi dan mereka tidak menjadi korban kekerasan.
Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Masyarakat Desa (DP3AMD), Meggy Lekatompessy merincikan hingga Agustus 2022, tercatat ada 24 kasus setubuh anak dibawah umur dan 15 kasus pencabulan.
“Selain itu ada 17 kasus kekerasan pada anak, 4 kasus penelantaran anak, 2 kasus perdagangan orang, sementara untuk perebutan hak asuh, penganiayaan, bully, dan ITE masing-masing 1 kasus,” terangnya.
Sementara, dalam data kekerasan terhadap perempuan per Agustus 2022, ditemukan 13 kasus KDRT, 8 Kasus penelantaran, 4 kasus penganiyaan, 3 kasus kekerasan terhadap perempuan, 3 kasus pencurian, serta kasus pemerkosaan, pencemaran nama baik, perebutan hak asuh masing-masing 1 kasus. (EVA)